Buang Sampah ke Jalan, Perusahaan Ini Didenda Pemprov DKI

Penindakan dilakukan setelah DLH menelusuri kendaraan yang terekam membuang sampah di lokasi tersebut.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 09:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PT SBCI disanksi Rp 10 juta dan teguran karena buang sampah ilegal di Cilincing.
  • DLH DKI menindak setelah verifikasi kendaraan PT SBCI yang terekam membuang sampah.
  • Pemprov DKI tidak toleransi pembuangan sampah ilegal dan akan perkuat pengawasan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta dan teguran tertulis pertama kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI). Pemberian sanksi tersebut karena PT SBCI terbukti membuang sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Penindakan dilakukan setelah DLH menelusuri kendaraan yang terekam membuang sampah di lokasi tersebut dan memastikan kendaraan itu merupakan milik PT SBCI.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat di Jakarta, dikutip Rabu (12/8/2026).

Helmy menyampaikan, kendaraan yang terekam dalam video yang sempat viral secara visual menyerupai armada DLH DKI Jakarta. Namun, setelah dilakukan identifikasi, kendaraan itu dipastikan bukan milik DLH, melainkan milik PT SBCI.

DLH kemudian memanggil pihak PT SBCI pada Selasa 11 Agustus 2026 untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, perwakilan perusahaan mengakui kendaraan yang terekam dalam video merupakan armada milik PT SBCI.

“DLH juga melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal,” ucap Helmy.

Tak Toleransi Pembuangan Sampah Ilegal

Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan, Pemprov DKI tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk yang dilakukan perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah.

“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak,” ujar Dudi.

Menurut Dudi, penindakan tidak berhenti pada PT SBCI. DLH akan memperkuat pengawasan dan menelusuri kendaraan serta penyedia jasa pengangkutan sampah lainnya yang diduga melakukan pembuangan ilegal.

“Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan,” kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6