Sukses

Bittime Prediksi Kapitalisasi Pasar Kripto Sentuh USD 3 Triliun pada Kuartal II 2024, Ini Faktor Pendorongnya

Product Manager Bittime Fransiskus Bupu Awa Du’a menuturkan, jika melihat data harian, total nilai kapitalisasi pasar kripto sentuh level tertinggi harian 2024 di posisi USD 2,72 triliun pada 14 Maret 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah faktor akan mulai dari ETF bitcoin hingga potensi ETF ethereum akan dongkrak kapitalisasi pasar kripto pada kuartal II 2024. Kapitalisasi pasar kripto diprediksi mencapai USD 3 triliun.

Berdasarkan data TradingView, nilai kapitalisasi pasar kripto melambung 63,05 persen quartal to quartal (qoq) menjadi USD 2,61 triliun pada akhir kuartal I 2024. Kapitalisasi pasar kripto itu bertambah dari USD 1,6 triliun pada akhir 2023.

Product Manager Bittime Fransiskus Bupu Awa Du’a menuturkan, jika melihat data harian, total nilai kapitalisasi pasar kripto sentuh level tertinggi harian 2024 di posisi USD 2,72 triliun pada 14 Maret 2024.

“Kami optimis pada kuartal II 2024, total nilai kapitalisasi pasar aset kripto bisa menyentuh level tiga triliun dolar AS," kata Fransiskus, seperti dikutip dari Antara, ditulis Jumat (5/4/2024).

Ia menuturkan, terdapat sejumlah faktor yang akan menopang kenaikan tersebut, di antaranya mulai dari ETF Bitcoin, Bitcoin Halving, narasi tokenisasi aset dunia nyata (RWA), serta potensi peluncuran produk ETF Ethereum yang bisa menggairahkan pasar aset kripto. Dari total kapitalisasi pasar sebesar USD 2,61 triliun pada akhir kuartal I 2024, tercatat Bitcoin menyumbang sebesar USD 1,21 triliun atau setara 46,38 persen.

Fransiskus mengatakan, harga Bitcoin secara historis biasanya mencapai titik terendah sekitar setahun sebelum Halving terjadi, dan kemudian terus menguat selama kurang lebih satu tahun setelah Halving selesai.

Namun demikian, saat ini sebelum Halving, pasar kripto sudah bullish sejak awal tahun, dan menurutnya penguatan terjadi karena turut didongkrak oleh ETF Bitcoin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harga Bitcoin Tembus Level Tertinggi pada Maret 2024

Ia menilai, hal ini terjadi karena semakin banyak investor yang ingin mendapatkan eksposur terhadap aset kripto, yang mana ETF Bitcoin memberikan akses yang lebih mudah ke kelas aset ini dan memicu permintaan yang kuat pada Maret 2024, sehingga mengerek pasar kripto.

"Harga Bitcoin menembus level tertinggi sepanjang masa pada Maret 2024, karena ETF Bitcoin mencatat arus masuk bersih harian lebih dari satu miliar dolar AS, atau lebih tinggi daripada arus masuk yang dialami sejak tanggal peluncuran," kata Fransiskus.

Dalam kesempatan sama, CEO Bittime Ryan Lymn menuturkan, pasar kripto akan tetap bullish karena investor global terus menambah kepemilikan ETF Bitcoin menjelang momen Halving Bitcoin yang sangat dinantikan pada pertengahan April 2024. "Pada saat yang sama, regulasi aset digital global menjadi lebih fokus ke investor kripto," ujar Ryan.

Pada Maret 2024, regulator Eropa mengesahkan undang-undang anti pencucian uang yang baru, sedangkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengambil langkah-langkah yang berpotensi mengklasifikasikan Ethereum (ETH) sebagai instrumen sekuritas, yang berkaitan kabar ETF Ethereum.

"Rentang waktu tiga bulan dari Februari hingga April secara historis merupakan periode yang kuat untuk harga Bitcoin dan investor optimis reli kripto di awal 2024 dapat berlanjut hingga kuartal II," ungkap Ryan.

3 dari 4 halaman

Singapura Revisi UU Layanan Pembayaran untuk Perluas Pengawasan Kripto

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah mengubah Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA), yang berlaku secara bertahap mulai 4 April, untuk mencakup pengawasan peraturan terhadap penyimpanan kripto dan perusahaan transfer dana lintas batas.

Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu (3/4/2024), peraturan yang diperbarui mengamanatkan penyedia layanan token pembayaran digital (DPT) memisahkan aset pelanggan di rekening perwalian, dan memelihara pembukuan dan pencatatan dalam waktu enam bulan sejak 4 April.

Selain itu, revisi PSA memperluas kerangka peraturan untuk mencakup layanan kustodian, fasilitasi transfer kripto, dan transfer uang lintas batas.

Penyedia layanan yang saat ini beroperasi di pasar diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan perizinan baru, yang mencakup penyerahan laporan pengesahan auditor eksternal dalam waktu sembilan bulan.

Kegagalan untuk mematuhinya akan mengakibatkan penghentian operasi mereka di Singapura, dan penerapan penuh tindakan baru tersebut diperkirakan akan dilakukan pada 4 Oktober, kata MAS dalam siaran persnya.

 

4 dari 4 halaman

Ketentuan dalam RUU

Sikap proaktif Singapura terhadap regulasi kripto adalah respons langsung terhadap bahaya spekulasi mata uang kripto yang tidak diatur, yang sebelumnya telah berdampak pada negara tersebut.

Inisiatif negara kota ini untuk menyempurnakan peraturan kripto sejalan dengan ambisinya yang lebih luas untuk menjadi pusat global bagi industri aset digital.

Sebelumnya, MAS mengumumkan akan menerima perluasan kekuasaan berdasarkan rancangan undang-undang di parlemen negara tersebut. Jika disahkan, perubahan tersebut dapat berdampak signifikan pada perusahaan kripto.

Ketentuan dalam RUU Lembaga Keuangan (Amandemen Lain-Lain) 2024 antara lain akan memperluas kewenangan MAS untuk mengeluarkan arahan kepada pemegang izin jasa pasar modal yang melakukan bisnis yang tidak diatur.

Ini mengutip Bitcoin berjangka dan turunan token pembayaran lainnya yang diperdagangkan di bursa luar negeri sebagai contoh. MAS telah mengeluarkan panduan mengenai langkah-langkah mitigasi risiko dalam menjalankan bisnis yang tidak diatur dengan investor ritel, namun kewenangannya sedang diperluas.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.