Sukses

Rusia Lanjutkan Upaya Legalkan Kripto di Tengah Penerapan Sanksi

Tak seperti Bank Sentral Rusia yang melarang, Kementerian Keuangan lebih suka melegalkan kripto di bawah aturan ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya untuk melegalkan dan mengatur cryptocurrency sedang berlangsung di Rusia, terlepas dari situasi seputar serangan militer yang diluncurkan ke negara tetangga Ukraina.

Dewan ahli yang mendukung kelompok kerja regulasi kripto di Duma Negara atau majelis rendah parlemen Rusia, bertemu untuk meninjau undang-undang baru soal kripto. 

Anggota badan tersebut akan mengadakan diskusi tentang rancangan undang-undang “Tentang Mata Uang Digital.” RUU tersebut diajukan oleh Kementerian Keuangan dan mencerminkan konsepnya tentang masalah kripto. Demikian dilansir dari Bitcoin.com, Jumat (11/3/2022).

Tidak seperti Bank Sentral Rusia yang melarang kripto, Kementerian Keuangan lebih suka melegalkan industri ini di bawah aturan ketat. Adapun pendekatannya telah didukung oleh pemerintah federal dan lembaga lainnya.

Bitnalog, sebuah portal kripto yang menasehati Rusia tentang cara membayar pajak atas pendapatan dan keuntungan kripto, telah menerbitkan pengumuman oleh Duma Negara di Telegram tentang pertemuan yang akan datang.

Pada Januari, Bank Rusia mengusulkan larangan menyeluruh pada sebagian besar kegiatan terkait kripto, termasuk penggunaan dalam pembayaran, perdagangan, dan penambangan mata uang digital di Federasi Rusia. 

Namun, para ahli sekarang akan mencoba untuk mengatasi kekhawatirannya, termasuk risiko yang disorot untuk stabilitas keuangan negara dan kebutuhan untuk melindungi investor.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Bitcoin Naik Setelah Joe Biden Umumkan Perintah Eksekutif

Sebelumnya, cryptocurrency naik pada Kamis setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengumumkan perintah eksekutifnya yang sangat dinanti. Dalam perintah eksekutif pada aset digital, Biden mengambil sikap mendukung terhadap industri ini.

Harga Bitcoin terakhir diperdagangkan pada UDS 41.944 atau setara Rp 599,5 juta. Angka tersebut naik sekitar 8 persen lebih tinggi, menurut Coin Metrics. Cryptocurrency lainnya termasuk Ether juga naik tajam.

Perintah eksekutif, yang mencoba untuk memperbaiki kurangnya kerangka kerja untuk pengembangan cryptocurrency AS, telah disambut secara luas oleh industri dan investornya.

Para kritikus mengatakan, kurangnya kejelasan peraturan juga sering disebut sebagai penghalang untuk adopsi institusional yang lebih besar di pasar kripto.

“Ini benar-benar bullish untuk ekosistem kripto di semua jangka waktu,” kata CEO di Ikigai Asset Management, Travis Kling, dikutip dari CNBC, Kamis, 10 Maret 2022.

Perintah itu juga menyerukan langkah-langkah untuk melindungi konsumen, investor, bisnis Amerika, dan untuk melindungi AS serta sistem keuangan global demi mengurangi risiko sistemik.

Selain itu, perintah ini mengarahkan pemerintah AS untuk mengeksplorasi infrastruktur teknologi dan kebutuhan kapasitas untuk potensi bank sentral yang mengeluarkan mata uang digital.

Menteri Keuangan Yellen mengatakan dalam pernyataannya pada Rabu, perintah eksekutif menyerukan pendekatan yang terkoordinasi dan komprehensif terhadap kebijakan aset digital.

Perintah eksekutif memulai proses hingga enam bulan kedepan bagi badan pengatur dengan yurisdiksi di kripto untuk memeriksa industri. 

Pada akhir enam bulan, setelah melihat hasil studi dan investigasi, mungkin ada proposal kebijakan khusus dari berbagai badan pengatur, Kristin Smith, direktur eksekutif Asosiasi Blockchain, mengatakan kepada CNBC “Crypto World” Rabu.

“Kelemahan dan risikonya adalah bahwa pemerintah akan melalui analisis ini dan pada akhirnya merekomendasikan langkah-langkah yang lebih ketat daripada yang dapat dikelola oleh industri kripto dan yang pada akhirnya dapat mendorong inovasi di luar negeri,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.