India Bakal Kenakan Pajak 30 Persen untuk Kripto hingga NFT

Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman mengumumkan, India akan mengenakan pajak pada semua aset digital dengan tarif 30 persen.

Diterbitkan 01 Februari 2022, 20:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - India mungkin belum memiliki undang-undang untuk mengatur cryptocurrency, tetapi tidak ingin ketinggalan dari demam “emas”.

Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman mengumumkan, India akan mengenakan pajak pada semua aset digital dengan tarif 30 persen, tidak ada pengurangan atau pengecualiaan yang berlaku. Ini mencakup semuanya, mulai dari cryptocurrency hingga token non-fungible (NFT) hingga cara lain yang didapatkan dari aset digital termasuk menambang.

"Cryptocurrency akan dikenakan pajak 30 persen. Setiap penghasilan dari transfer aset digital virtual apa pun akan dikenakan pajak sebesar 30 persen. Tidak ada potongan dan pengecualiaan yang diizinkan. Kerugian dari pengalihan aset tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan pendapatan lainnya,” ujar dia saat Union Budget 2022-23, dikutip dari Business Insider, Selasa (1/2/2022).

Dibandingkan dengan pajak konvensional, 30 persen merupakan pajak tertinggi untuk individu dengan pendapatan tahunan lebih dari 15 lakh.

Selain itu, hadiah aset virtual juga dikenakan pajak untuk penerima. Pajak yang dipotong dari sumber akan dikenakan pembayaran untuk transfer aset kripto dengan tarif 1 persen untuk transaksi di atas ambang batas tertentu. Namun, Sitharaman tidak merinci apa yang akan menjadi “ambang” ini.

"Aset digital virtual, termasuk rezim pajak khusus untuk aset digital virtual seperti crypto sementara memberikan kejelasan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan industri,” ujar Partner IndusLaw, Ritesh Kumar.

Ia menambahkan, tarif 30 persen pajak dan pembatasan kerugian adalah langkah sangat berani dalam cegah transaksi di crypto.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tunggu Persetujuan

Anggaran tersebut juga membuka jalan bagi rupee digital, mata uang digital bank sentral (CBDC) yang akan dijalankan oleh Reserve Bank of India (RBI). Salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan adalah apakah perdagangan rupee digital terhadap dolar AS juga akan menarik pajak 30 persen?

"Tarif pajak ini menghapus pajak untuk kripto, tetapi ada beberapa jenis pendapatan yang diperoleh masyarakat dari crypto dan mudah-mudahan lebih banyak kejelasan akan tersedia dalam dokumen anggaran,” ujar CEO dan Pendiri Clear Archit Gupta/

Sementara itu, banyak yang melihat pajak yang diusulkan atas transfer aset digital virtual sebagai langkah maju untuk hilangkan beberapa ketidakpastian di pasar. Pedoman terperinci akan menentukan bagaimana pajak tersebut sebenarnya diterapkan.

"Seseprang perlu membaca terutama definisi aset digital virtual untuk memahami implikasi yang tepat dari pengumuman tersebut. Dengan tidak ada undang-undang yang mengatur perdagangan crypto dan aset digital, ini langkah maju oleh pemerintah India,” kata Managing Partner Athena Legal, Rajat Prakash.

Sementara itu, Sitharaman menuturkan, RUU sedang menunggu persetujuan kabinet yang dipimpin Perdana Menteri India Narendra Modi.

"Kami berharap pemerintah akan memberikan batas waktu tertentu kepada bursa dan bisnis lainnya untuk memungkinkan teknologi di balik pemotongan dan pembukuan TDS,” ujar CEO Giottus Crypto Exchange, Vikram Subburaj.

Didukung Industri

Namun, secara keseluruhan, industri tampaknya menyambut baik langkah tersebut karena memberi ruang crypto legitimasi. “Ini memberikan kejelasan dan kepercayaan yang sangat dibutuhkan industri,” ujar CEO dan salah satu pendiri CoinDCX Sumit Gupta.

Sementara itu, CEO WazirX Nischal Shetty menuturkan, kalau sangat melegakan melihat pemerintah India adopsi progresif untuk maju ke arah inovasi.

"Dengan mengenakan pajak, pemerintah legitimasi industri secara luas. Mayoritas terutama korporasi telah duduk di sela-sela karena ketidakpastian sekarang akan dapat berpartisipasi dalam crypto,” kata dia.

  • India ialah sebuah negara di Asia yang memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia
    India ialah sebuah negara di Asia yang memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia
    India
  • liputan6
    Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
    Kripto
  • Non-Fungible Token atau NFT adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada rantai blok (buku besar digital)
    Non-Fungible Token atau NFT adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada rantai blok (buku besar digital)
    NFT
  • liputan6
    Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
    Pajak
  • Crypto
  • Cryptocurrency