Sukses

Viral KIP Kuliah Salah Sasaran, Puslapdik Kemendikbudristek Ajak Warga Lapor Jika Temukan Kecurangan

Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbusristek, Abdul Kahar berharap agar bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah digunakan dengan bijak.

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang menunjukkan gaya hidup mewah menjadi sorotan publik, khususnya para pengguna jejaring sosial hingga menjadi viral.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbdristek) mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan jika terjadi ketidaktepatan penggunaan dana oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbusristek, Abdul Kahar berharap agar bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah digunakan dengan bijak.

"Bantuan tersebutuntuk kebutuhan sewa tempat tinggal, transportasi, biaya makan sehari-hari, dan kebutuhan penunjang perkuliahan," kata Abdul melalui akun Instagram resminya @abdul_kahar, yang dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Kamis (9/5/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, "Perguruan tinggi dan LLDIKTI harus secara berkala, setiap semester, melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain nilai akademik dan kondisi mahasiswanya."

Evaluasi kemampuan ekonomi keluarga dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi sesuai persyaratan sebagai penerima KIP Kuliah.

Jika dalam proses evaluasi ditemukan bahwa mahasiswa tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka bantuan KIP Kuliah tersebut dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang lebih membutuhkan, sehingga memastikan bahwa bantuan tersebut disalurkan kepada mahasiswa lain yang benar-benar membutuhkannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KIP Kuliah yang Salah Sasaran Bisa Dibatalkan

Penanggungjawab Program KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbusristek, Muni Ika mengatakan bila setelah dilakukan evaluasi, kondisi ekonomi mahasiswa tersebut meningkat, bisa diajukan pembatalan dan diusulkan untuk diganti oleh mahasiswa lain yang membutuhkan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah mahasiswa yang diajukan sebagai pengganti tidak boleh lebih banyak daripada jumlah mahasiswa yang diajukan untuk dibatalkan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah.

Pengalihan bantuan KIP Kuliah harus dilakukan secara bijaksana dan sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan program tersebut.

“Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah. Namun, mahasiswa penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan, dan mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3. Begitu juga, proses penggantian hanya bisa dilakukan di semester ganjil,” jelasnya.

Penanggungjawab Program KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbusristek, Muni Ika, mengajak siapapun yang menemukan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang gaya hidupnya tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan untuk melaporkannya melalui kanal resmi yakni https://www.lapor.go.id/ dan melalui fitur helpdesk atau bantuan di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ 

3 dari 3 halaman

Tata Cara Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah

Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud), jika keadaan ekonomi keluarga mahasiswa penerima KIP Kuliah telah membaik hingga tidak lagi termasuk dalam kategori miskin, mereka bisa mengajukan pengunduran diri dari penerimaan bantuan KIP Kuliah.

Tata cara untuk mengundurkan diri dari KIP Kuliah ini cukup sederhana. Mahasiswa penerima KIP Kuliah hanya perlu melaporkan dan menghubungi pengelola KIP Kuliah di kampus mereka masing-masing dan memberikan alasan pengunduran dirinya.

Setelah itu, pengelola KIP kampus akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Setelah laporan diterima, data di Puslapdik akan diperbarui secara otomatis dan status sebagai penerima KIP Kuliah akan dinonaktifkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.