Sukses

Mengenal Arti MPLS, Lengkap dengan Dasar Hukum, Tujuan, Serta Pelaksanaan Kegiatannya

Berikut ini pengertian, dasar hukum, tujuan, serta pelaksanaan MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang belum banyak orang ketahui.

Liputan6.com, Jakarta Bagi sebagian besar masyarakat tentu sudah tak asing dengan istilah MOS atau Masa Orientasi Sekolah. Seperti yang kita tahu, MOS merupakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah serta peraturan-peraturannya kepada siswa baru. 

Namun sejak tahun ajaran 2018/2019 istilah MOS sudah diganti dengan istilah baru yaitu MPLS. Mungkin masih banyak yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan MPLS. 

MPLS adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. MPLS merupakan kegiatan peserta didik baru saat pertama masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru. MPLS tersebut biasanya ada di tingkat SD, SMP, dan SMA.

Seperti Apa Pelaksanaan MPLS?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) sendiri telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Aturan tersebut dikeluarkan guna menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini. Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perpeloncoan atau kegiatan lain yang akan merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah Kepala Sekolah.

Nantinya apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan MPLS, maka sanksi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan pun akan di-drop out dari sekolah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dasar Hukum MPLS

Dilansir dari dindik.jatimprov.go.id, Senin (10/7/2023), berikut dasar hukum MPLS:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

7. Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

3 dari 4 halaman

Tujuan MPLS di Lingkungan Sekolah

Sementara itu mengacu pada Permendikbud nomor 18 tahun 2016, berikut tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS:

1. Mengenali potensi diri siswa baru.

2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.

3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.

5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

4 dari 4 halaman

Batasan Kegiatan MPLS yang Wajib Dipahami Pihak Sekolah

Ada beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, seperti berikut:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya,

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya,

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar,

4. Alas kaki yang tidak wajar,

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat,

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Sementara itu contoh aktivitas yang dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu,

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb),

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru,

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan,

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali,

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.