Sukses

Tak Sengaja Menelan Air Saat Berkumur, Apakah Membatalkan Puasa?

Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti makanan atau minuman saat berpuasa akan membatalkan puasa. Lantas bagaimana jika memasukkan sesuatu ke dalam mulut untuk keperluan kebersihan seperti menggosok gigi dan berkumur?

Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang dilakukan umat muslim bagi yang mampu selama satu bulan penuh.

Puasa Ramadhan memiliki banyak sekali hikmah dan keutamaan, salah satunya adalah sebagai bulan turunnya Alquran. Puasa Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan berkah dan ampunan, sehingga dianjurkan untuk berdoa dan meminta ampunan untuk memperoleh syafaat-Nya.

Salah satu syarat sah puasa Ramadhan adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, seperti makan, menelan air, melakukan maksiat, berhubungan intim, dan lain-lain. Namun, ada beberapa hal yang diperbolehkan untuk dilakukan saat berpuasa, seperti mandi, sikat gigi, berwudhu, dan lainnya.

Salah satu hal yang dihindari saat menjalankan ibadah puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti makanan atau minuman. Jika hal ini terjadi, tentu akan membatalkan puasa. Lantas bagaimana jika memasukkan sesuatu ke dalam mulut untuk keperluan kebersihan seperti menggosok gigi atau berkumur saat berpuasa?

Dilansir dari NU Online, Rabu (29/03/2023), anjuran berkumur harus dilakukan dengan hati-hati. Hindari berkumur secara berlebihan karena dikhawatirkan akan membatalkan puasa.

‎أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

Artinya,

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk berlebihan dalam berkumur, sebab khawatir dapat membatalkan puasanya (akibat ada air yang kumur yang tertelan), sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berkumur Tidak Membatalkan Puasa Asalkan Tidak Berlebihan

Seorang yang berpuasa diperbolehkan untuk berwudhu seperti biasanya, termasuk dengan berkumur. Berkumur tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung.

Dengan demikian, bagi umat muslim yang berpuasa harus berhati-hati terhadap air yang masuk ke tenggorokan, jika ada sedikit air yang masuk, keluarkanlah secepatnya dari mulut agar puasanya tidak batal. Karena, walaupun hanya sedikit air yang masuk ke tenggorokan walaupun tanpa sengaja, maka puasanya akan batal.

Seorang yang sedang berpuasa disarankan untuk tidak berlebihan dalam berkumur. Hal ini agar tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh lewat mulut atau hidung. Dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi dan Nasai, Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu maka hendaklah ia sempurnakan wudhunya, basahi di antara jari-jemarinya, dan kuatkan saat memasukkan air ke hidung, kecuali jika ia sedang berpuasa.”

Dalam hadist tersebut dapat dipahami bahwa seseorang yang sedang berpuasa tidak disunnahkan untuk berlebihan dalam berkumur untuk menghindari batalnya puasa.

3 dari 3 halaman

Berkumur adalah Makruh Bagi Sebagian Ulama

Meskipun berkumur saat berpuasa tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui tenggorokan, namun sebagian ulama berpendapat bahwa berkumur pada saat berpuasa hukumnya makruh.

Semua aktivitas yang hukumnya makruh dilarang untuk dilakukan, namun tidak mendapat konsekuensi apabila melakukannya. Dengan kata lain, makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Menurut ulama madzhab Syafi’i, berkumur saat puasa adalah makruh karena dapat membahayakan puasa. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa orang yang berpuasa tidak disunahkan untuk berlebihan dalam berkumur.

Sedangkan menurut ulama madzhab Hanafi, berkumur saat puasa adalah makruh tanzihi, yaitu makruh ringan yang mendekati mubah (boleh). Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa berkumur adalah sunah wudhu yang tetap berlaku saat puasa selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh.

Menurut ulama madzhab Maliki, berkumur saat puasa adalah makruh tahrimi, yaitu makruh berat yang mendekati haram (dilarang). Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa berkumur adalah hal yang dapat membatalkan puasa jika ada air yang masuk ke dalam tubuh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.