Sukses

Ngeyel Tidak Pakai Masker, Pilih Bayar Denda atau Sapu Jalanan?

Mulai dari sosialisasi hingga kampanye memakai masker telah dilakukan. Ini demi menekan laju pandemi Covid-19. Kini pelanggar pilih bayar denda atau menyapu jalanan?

Liputan6.com, Jakarta - Mulai dari sosialisasi hingga kampanye memakai masker telah dilakukan. Ini demi menekan laju pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19.

Namun masih banyak yang ngeyel tidak pakai masker. Kalaupun ada masker, tidak terpakai dengan benar. Ini menjadi salah satu penyebab Covid-19 masih semarak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ditandatangani pada 19 Agustus 2020.

Masyarakat wajib menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor.

Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah, bakal mendapat 2 pilihan. Bayar denda atau menyapu jalanan.

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

Rincian Sanksi

Berdasarkan Pasal 5 Pergub 79/2020, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial 1 jam membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi.

Rompi tersebut berwarna oranye dan bertuliskan "Pelanggar PSBB".

3 dari 9 halaman

Pelanggaran Berulang

Bila warga melakukan pelanggaran secara berulang, maka akan dikenakan sanksi lebih berat secara administrasi ataupun kerja sosial.

Pelanggaran berulang pertama, warga dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 2 jam atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500 ribu.

Pelanggaran berulang kedua kalinya, warga dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 3 jam atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu.

Pelanggaran berulang ketiga kalinya atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 4 jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.

4 dari 9 halaman

Basis Data

Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, petugas Satpol PP mendata identitas.

Nama, alamat, dan nomor induk kependudukan pelanggar dimasukkan ke basis data atau sistem informasi.

5 dari 9 halaman

Pengecualian

Warga diperbolehkan tidak memakai masker saat berolahraga dengan intensitas tinggi di luar rumah. Ini guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah atau kardiovaskuler.

Untuk ketentuan jenis olahraga apa saja, akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

6 dari 9 halaman

Melindungi

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, warga yang tidak mengenakan masker berarti tidak melindungi diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.

"Kalau kita menggunakan masker dengan baik, artinya kita menghormati dan melindungi orang lain dan diri sendiri dengan baik," kata Anies.

Anies mengharapkan kerja sama masyarakat, tidak hanya mengandalkan kerja pemerintah. Mengingat Covid-19 menular lewat interaksi. Untuk mengurangi penularan, maka harus mengurangi interaksi.

7 dari 9 halaman

Protokol Kesehatan

Selain memakai masker, masyarakat harus mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas. Kemudian melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar orang.

"Menerapkan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) pencegahan Covid-19 dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama," kata Anies di dalam Pergub.

PHBS pencegahan Covid-19 yang dimaksud, yakni membatasi aktivitas keluar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak. Membersihkan diri dan barang bawaan setelah beraktivitas di luar rumah.

"Menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat. Membatasi aktivitas di luar rumah bagi mereka yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19," kata Anies.

8 dari 9 halaman

Infografis Denda Tak Pakai Masker

9 dari 9 halaman

Cara Pakai Masker

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.