Sukses

Selain Berbahaya, Ini Alasan Kenapa Motor Dilarang Masuk Jalan Tol

Lihat aturan hukumnya ya.

Liputan6.com, Jakarta Pernahkah kamu berfikir kenapa motor dilarang untuk melewati jalan tol? Tapi kenapa petugas kepolisian yang menggunakan motor tetap bisa melintas? Banyak orang bertanya demikian. Apalagi saat wacana pro kontra pengendara motor bisa masuk tol. 

Ternyata peraturan kendaraan yang boleh melintasi jalan tol ini sudah ada loh dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam peraturan yang ada di Indonesia saat ini memang sepeda motor dilarang untuk melintasi jalan tol, kecuali petugas kepolisian yang melakukan pengawalan.

Namun apabila dalam kondisi darurat motor biasa pun dibolehkan memasuki jalan tol seperti saat ada bencana alam. Ketika jalan raya bukan tol tergenang banjir hingga tak bisa dilewati, jalan tol bisa dijadikan alternatif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peraturan Pemerintah yang mengatur

Pada Peraturan Pemerintah (PP) No.44 Tahun 2009 tentang Perubahan PP No. 15 Tahun 2005 tengan jalan tol, telah disebutkan pula mengenai larangan tersebut. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa jalan bebas hambatan hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Namun apabila dalam jalur bebas hambatan atau tol ini memiliki jalur akses khusus bagi kendaraan roda dua tentu saja kamu bisa melewatinya. Namun jika tidak ada jalur khusus kamu dilarang untuk memasuki jalan bebas hambatan ini. Jalur bebas hambatan yang memiliki jalur khus kendaraan bermotor di Indonesia ialah Jembatan Suramadu di Jawa Timur dan juga Jembatan Bali Mandara.

3 dari 3 halaman

Petugas yang melakukan pengawalan diizinkan.

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa kendaraan motor yang diperbolehkan memasuki jalur bebas hambatan ialah kendaraan polisi dan juga pengawalan. Keduanya juga memiliki peraturan khusus loh, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 18 ayat 1.

Dalam ayat 1 disebutkan bahwa untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Tentu saja petugas kepolisian yang dapat memasuki jalan tol untuk melakasanakan tugasnya ialah yang telah terlatih dengan baik dan tidak merugikan orang lain.

Karena sebagai pengemudi haruslah memiliki rasa peka yang tinggi, baik untuk keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Sedangkan pengguna kendaraan roda dua jika melintasi jalan tol tentu saja sangat berbahaya. Karena laju kendaraan di jalan tol rata-rata cukup kencang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini