Liputan6.com, Jakarta- Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang bertujuan meringankan beban ekonomi pekerja bergaji rendah. Program ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak situasi ekonomi global dan kenaikan kebutuhan pokok.Â
BSU merupakan inisiatif jaring pengaman sosial dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah. Â Dengan adanya subsidi ini, diharapkan para pekerja dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah tantangan ekonomi.Â
Meskipun demikian, informasi seputar BSU seringkali diwarnai hoaks, terutama mengenai jadwal pencairan dan cara pengecekan. Penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi agar terhindar dari penipuan.Â
Advertisement
Para pekerja diimbau untuk memahami kriteria penerima dan hanya menggunakan platform resmi yang telah ditentukan pemerintah. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa bantuan yang seharusnya diterima tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), pekerja atau buruh harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Syarat-syarat ini diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025, atau periode lain yang ditentukan.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.
Memastikan pemenuhan semua persyaratan ini adalah langkah awal yang penting. Dengan demikian, pekerja dapat mengetahui apakah mereka memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan bantuan ini.
Advertisement
Kanal Resmi untuk Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan status penerima BSU harus selalu dilakukan melalui kanal-kanal resmi yang disediakan pemerintah untuk menghindari penipuan dan informasi palsu. Berikut adalah beberapa cara resmi untuk cek BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker): Kunjungi bsu.kemnaker.go.id. Gulir ke bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU", masukkan NIK dan kode keamanan, lalu klik "Cek Status".
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Unduh aplikasi JMO, masuk, lalu gulir ke bagian "Informasi". Klik menu "Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini" atau "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)". Isi data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, dan lainnya, kemudian "Lanjutkan".
- Aplikasi Pospay: Unduh dan buat akun Pospay. Tekan ikon merah bertanda (i) di pojok kanan bawah, pilih menu "Cek Bantuan" → "BSU Kemnaker". Masukkan NIK e-KTP. Jika lolos, sistem akan menampilkan QR Code untuk pencairan di Kantor Pos.
Perlu diperhatikan bahwa situs resmi BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk pengecekan BSU mungkin tidak bisa diakses karena sedang dalam perbaikan atau layanan pengecekan BSU telah dialihkan sepenuhnya ke situs Kemnaker. Oleh karena itu, selalu prioritaskan situs Kemnaker sebagai sumber informasi utama.
Waspada Hoaks Seputar Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan
Penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai BSU seringkali muncul, terutama saat ada kabar tentang potensi pencairan bantuan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memverifikasi setiap informasi dari sumber resmi pemerintah.
Salah satu hoaks yang sering beredar adalah klaim pencairan BSU di luar jadwal resmi. Misalnya, kabar tentang pencairan BSU untuk Oktober 2025 ternyata adalah hoaks. Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa penyaluran BSU tahun 2025 telah selesai pada bulan Juni dan Juli, dengan total Rp600.000.
Modus penipuan lain adalah klaim pengecekan BSU tanpa NIK atau permintaan data pribadi melalui pesan singkat atau tautan mencurigakan (phishing). Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa pengecekan BSU selalu memerlukan NIK dan data pribadi lengkap untuk verifikasi. Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, tanpa ada permintaan langsung kepada masyarakat melalui pesan.
Masyarakat harus selalu memastikan untuk mengakses situs resmi pemerintah go.id atau aplikasi resmi yang terverifikasi. Jangan pernah memberikan data pribadi atau informasi sensitif melalui tautan yang mencurigakan atau pesan dari sumber tidak dikenal. Jika menemukan dugaan penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk penindakan lebih lanjut.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463779/original/049305200_1767670885-Screenshot_2026-01-06_103951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919749/original/034086800_1723781524-000_36EC7XK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/98/original/064466600_1470996248-IMG_20151206_113422.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5277948/original/097966900_1752050814-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__30_.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260379/original/084688000_1781589230-tj_verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259296/original/035877100_1781495343-_____________FIFAWorldCup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621898/original/023575700_1782614127-063_2283622576.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540345/original/069396100_1774710516-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560764/original/057361200_1782508647-000_B8GJ8DG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8618866/original/035352900_1782607831-063_2283624619.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5243047/original/051478600_1749093312-AP25155771563061.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3529388/original/056973400_1627972342-000_9767F7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625922/original/005183100_1782620553-063_2283651686.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625483/original/070181900_1782619556-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261105/original/086134600_1781680485-BSU_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5319153/original/007607300_1755506626-bansos.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6965080/original/038933300_1779730503-RW_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380981/original/046199200_1760441878-klaim_link_magang_kemnaker.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5526428/original/076623500_1773121650-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T124036.360.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5491393/original/065324300_1770094453-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-03T113204.476.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5530155/original/014163800_1773393051-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-13T144903.412.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5544970/original/081520200_1775121451-Klaim_-BSU_facebook.jpg)