Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah telah berencana untuk membatasi konsumsi Pertalite, di tengah wacana tersebut beredar informasi tentang daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024 di media sosial.
Informasi tentang daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024 di anataranya beredar lewat Facebook, berupa infografis yang berisi tulisan sebagai berikut.
Baca Juga
"Daftar Mobil dan Motor Dilarang Pakai BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
1. Toyota Avanza
2. Daihatsu Xenia
3. Mitsubishi Xpander
4. Wuling Confero S
5. Honda Mobilio
6. Nissan Liviba
7. Hyundai Stargazer
8. Mazda 3 sedan
9. BMW
10. Peugeot 3008"
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Mbah mobil sejuta umat dilarang minum lite lagi muehehehe".
Penjelasan Pihak Pemerintah
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus, dengan menghubungi pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator yang mengatur penyaluran BBM subsidi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono menyatakan, informasi daftar 10 merek mobil dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus tersebut tidak benar.
"Tidak benar," kata Agus saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (5/8/2024).
Menurutnya, saat ini rencangan revisi payung hukum yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi, yaitu Peraturan Presiden RI No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tersebut sedang dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Racangan Revisi Perpres 191 yang mengatur hal tersebut sedang dilaporkan ke Presiden," tutur Agus.
Cek Fakta Liputan6.com juga mengkonfirmasi informasi tentang daftar mobil dan motor yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus ke Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyatakan, saat ini belum ada peraturan baru yang dijadikan dasar pelarangan penyaluran BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu.
"Belum keluar kan revisinya atau peraturan lain yang membatasi seperti itu," tutur Saleh saat berbincang dengan Liputan6.com.
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.