Rincian Lengkap Putusan Komdis PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan: Arema FC Terusir dan Didenda

Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Malang masih terus berjalan meski Komdis PSSI telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak.

Diterbitkan 05 Oktober 2022, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

3. Security Officer: Suko Sutrisno

Kesalahan:

- Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, termasuk soal pengaturan pintu keluar

Aturan yang dilanggar: Pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018

Sanksi: Tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

Penyelidikan Terus Berjalan

Sanksi dan hukuman terhadap para pihak-pihak yang bertangggung jawab atas tragedi Kanjuruhan tentu tidak berhenti di PSSI saja. Berbagai pihak mendesak agar kejadian itu diusut tuntas. Pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD juga telah membentuk tim pencari fakta yang beranggotakan 10 orang. 

"Untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk tim gabungan indendepen pencari fakta atau TGIPF yang akan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin 3 Oktober 2022.

Dia menargetkan pengusutan tragedi yang menyebabkan ratusan jiwa meninggal dunia itu selesai 2 sampai 3 minggu. Tim ini terdiri dari, pejabat kementerian terkait, kemudian organisasi profesi olahraga sepakbola, pengamat, akademisi, dan media massa. Mahfud juga telah mendorong pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut. 

"Untuk tindakan pertama, tindakan dalam waktu pendek, yaitu dalam 2 atau 3 hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum," ujar Mahfud Md saat konferensi pers, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Marco Tampubolon, Defri SaefullahTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan