Rincian Lengkap Putusan Komdis PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan: Arema FC Terusir dan Didenda

Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Malang masih terus berjalan meski Komdis PSSI telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak.

Diterbitkan 05 Oktober 2022, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Satu per satu pihak yang bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan mulai dijatuhi hukuman. Komite Disiplin PSSI telah mengeluarkan keputusan yang menjerat pihak-pihak yang dianggap lalai dalam peristiwa tersebut.

Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan telah menewaskan setidaknya 131 orang. Sebagian besar merupakan suporter Arema FC atau Aremania.

Insiden berawal saat Arema FC kalah 2-3 dari musuh bebuyutannya Persebaya, Surabaya, Sabtu malam (1/10/2022). Usai pertandingan, suporter Arema turun ke lapangan dan berusaha dihalau petugas keamanan.

Tembakan gas air mata membuat suasana tidak terkendali. Banyak penonton yang panik akhirnya terinjak-injak dan sesak nafas saat berusaha kabur melalui pintu keluar. Dua polisi juga tewas dalam insiden ini.

PSSI selaku induk olahraga sepak bola Indonesia segera mengusut insiden tersebut. Melalui komite disiplin, PSSI kemudian menjatuhkan sejumlah sanksi kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden ini.

Seperti dilansir dari situs resmi PSSI, setidaknya ada tiga keputusan Komdis PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan. Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing di Malang, Selasa (4/5/2022).

Pada kesempatan ini, Ketua Asprov Jatim sekaligus juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh juga ikut mendampingi. Lalu, seperti apa rincian ketiga keputusan tersebut, informasinya di halaman berikut.

 

Pelaku dan Hukumannya

Pihak yang dihukum berikut sanksinya

1. Arema FC dan Panitia Pelaksana

Sanksi:

- Dilarang menggelar laga kandang selama sisa kompetisi 2022/23

- Laga kandang digelar tanpa penonton dan berjarak 210 km dari Malang

- Denda Rp 250 juta

- Pengulangan kesalahan yang sama akan dikenakan sanski lebih berat

2. Ketua Panpel: Abdul Haris

Kesalahan:

- Dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat dan tidak siap

- Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward

- Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup.

Sanksi:

Tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

3. Security Officer: Suko Sutrisno Kesalahan: - Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, termasuk soal pengaturan pintu keluar Aturan yang dilanggar: Pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018 Sanksi: Tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

Halaman
Show All
Marco Tampubolon, Defri SaefullahTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan