Khawatir Mengantre, Begini Cara Perpanjang SIM Lewat Online

Masyarakat tak perlu resah karena harus mengantre mengurus perpanjangan SIM karena bisa diurus secara online.

Diterbitkan 18 Juni 2020, 19:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Pembayaran dan Pengambilan SIM

 

Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, yakni kamu dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Selain PNPB terkait layanan SIM Online, terdapat administrasi sebesar Rp5 ribu.

Untuk memperpanjang SIM secara online, kamu akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahapan ini, kamu harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib. Jadi, pastikan kamu melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.

 

Tanggal Kedatangan

 

Setelah kamu memilih tanggal kedatangan, kamu bisa mengunjungi Satpas/ Gerai/ Sim keliling yang telah dipilih saat registrasi online.

Pastikan kamu menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas tersebut. Pihak kepolisian akan memeriksa data yang dimasukkan pada website pendaftaran.

Bila data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Selesai menjalani semua prosedur dan persyaratan perpanjang SIM online. Kamu bisa menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Pihak kepolisian akan memanggil nama kamu begitu SIM selesai dicetak. Biasanya ini tidak akan memakan waktu lama.

Disadur dari kanal otomotif (Arief Aszhari,published 18/6/2020)

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Defri SaefullahTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan