Syarat Yang Wajib Dipenuhi Jika Ingin Melakukan Penerbangan Domestik dan Internasional Selama Pandemi Covid-19

Dalam beleid tersebut, penumpang penerbangan dari luar negeri diwajibkan membawa hasil tes negatif COVID-19 melalui PCR.

Diterbitkan 05 Juni 2020, 19:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Dia menjelaskan, sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang tertentu.

"Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersial) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas)," papar Anas.

Pada implementasi penerapan, lanjut dia, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

"Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point," kata Anas.

Dia menjabarkan, syarat pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas Covid-19 di pintu pemeriksaan pertama.

"Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 Celsius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi," ucap Anas.

Jaminan

Anas menegaskan, dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

"Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) rapid test," ujarnya.

Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil rapid test dianjurkan dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan.

"Apabila lebih dari itu, maka rapid test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima," ucapnya.

Kemudian, lanjut Anas, syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat ijin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Disadur dari: Kanal Bisnis Liputan6.com (penulis Septian Deny, editor Arhur G, published 5/6/2020)

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Adyaksa VidiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan