Sukses

Pemain dan Pelatih Klub Indonesia Bisa Gugat Menpora

Menurut Yusril, Menpora sudah nyata-nyata merugikan seluruh elemen sepak bola Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan kepada para pemain, pelatih, wasit, dan ofisial klub Indonesia untuk menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Yusril menyatakan, Menpora bisa digugat secara perdata ke pengadilan karena telah menimbulkan kerugian.

Gugatan tersebut dapat dilakukan karena Imam Nahrawi dinilai menghentikan penghasilan para pemain, pelatih, wasit, serta ofisial klub. Menurut Yusril, Menpora bisa dianggap membuat seluruh elemen sepak bola di Indonesia menjadi pengangguran.

“Menpora itu bisa digugat lewat perdata karena menimbulkan kerugian pada orang lain. Orang yang merasa dirugikan, ramai-ramai saja gugat Menpora ke Pengadilan. Karena nilai kerugian yang dialami materiil dan immateriil, misal pemain dapat honor dan bonus dari kompetisi," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta.
"Akibat dibekukan, penghasilan hilang dan mereka jadi pengangguran serta menderita batin. Itu Menpora bisa pusing itu,” lanjutnya.

Yusril menambahkan, jika ingin menggugat Menpora ke Pengadilan Negeri (PN) secara perdata, tak perlu menunggu putusan inkracht terkait SK Pembekuan PSSI dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Yusril berpendapat, kerugian yang dialami oleh sepak bola Indonesia akibat kebijakan Menpora sudah nyata.

"Tidak usah menunggu putusan inkracht dari PTUN, langsung saja ke PN untuk gugat perdata karena kerugian sudah nyata. Kalau Menpora kalah di perdata, siapa yang akan ganti rugi. Jadi jangan lama-lama, gugat aja, misal ada seribu pemain menggugat Rp 1 triliun akibat kerugian selama ini," jelasnya. 

Lanjut ke halaman berikutnya>>>

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2

Di sisi lain, Yusril menilai Menpora Imam Nahrawi telah bertindak melawan hukum. Pasalnya, putusan sela yang dikeluarkan PTUN terkait SK Pembekuan PSSI tidak dijalankan.

"Apapun putusan Pengadilan, itu harus dipatuhi. Namanya putusan, baik itu sela, revisi maupun akhir, semuanya punya keputusan yang sama," paparnya.

Dia mengatakan, dengan putusan sela yang dikeluarkan PTUN, maka secara otomatis SK Pembekuan yang dikeluarkan Menpora untuk PSSI tidak berlaku dan tidak sah. Selanjutnya, organisasi PSSI tetap bisa melakukan aktivitasnya secara normal.

"Saya heran apa kepentingan Menpora dengan kondisi ini, terlebih lagi tindakan ini menimbulkan banyak kerugian. Karena itu, Presiden harus bertanggung jawab karena Menteri hanya pembantunya. Di sini Presiden harus punya visi penegakan hukum. Maka kondisi ini tidak sehat bagi penegakan hukum dan sudah selayaknya dipatuhi," tegas Yusril.

Baca Juga:

Dibandingkan dengan PKI, PSSI Bakal Panggil Indra Sjafri

Duel Pacquiao vs Chris John di Lereng Gunung Merapi

Klasemen Sementara Moto GP: Rivalitas Rossi dan Lorenzo

Salam Perpisahan Arda Turan untuk Fans Atletico

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini