OJK Siapkan Kebijakan Tambahan Jaga Stabilitas Pasar Modal Usai Pengumuman MSCI

OJK dan SRO telah melaksanakan sejumlah langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar modal.

Diterbitkan 05 November 2026, 14:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang menerbitkan kebijakan tambahan untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia di tengah ketidakpastian global dan meningkatnya persepsi risiko investor setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 15 Oktober 2026.

OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mencermati perkembangan pasar modal domestik, terutama setelah MSCI mengumumkan konsultasi proposal reklasifikasi status pasar saham Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, regulator telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas pasar modal sekaligus membuka ruang bagi kebijakan lanjutan.

“OJK bersama dengan SRO telah mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar dengan tetap membuka ruang bagi opsi-opsi kebijakan tambahan,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (5/11/2026).

Salah satu langkah yang telah diterapkan OJK pada Oktober 2026 adalah penyesuaian batas bawah penghentian perdagangan atau auto rejection bawah (ARB) dari 15% menjadi 7%. Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.

Selain itu, OJK memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga 30 Juni 2027.

OJK juga melanjutkan agenda reformasi pasar modal untuk memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan kualitas pasar keuangan domestik. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi akan menyampaikan rincian agenda reformasi tersebut.

Di luar kebijakan pasar modal, OJK juga mengantongi sertifikasi ISO 22301:2019 untuk Business Continuity Management System pada proses komunikasi dan diseminasi kebijakan, program, serta kegiatan kepada publik melalui sistem informasi pendukung mini site IPPID.

Friderica menyebut sertifikasi tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memperkuat sistem manajemen keberlangsungan usaha sesuai standar global.

“Dengan diperolehnya sertifikasi tersebut, semakin menunjukkan komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas sistem manajemen keberlangsungan usaha agar lebih teruji, terukur, dan selaras dengan standar global,” kata Friderica.

Benahi Pasar Modal, OJK: Jangan Main-Main dan Manipulasi

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini merupakan konsekuensi logis dari langkah pembenahan besar-besaran di pasar modal domestik. Selain reformasi struktural, gejolak ekonomi global juga turut membayangi pergerakan indeks.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pergerakan pasar saham saat ini tidak lepas dari dinamika geopolitik dunia, tekanan inflasi, serta bayang-bayang suku bunga tinggi yang bertahan lebih lama (higher for longer).

"Jadi kalau kita melihat ditambah dengan reformasi struktural di pasar modal kita, tentu saat ini kita bisa melihat itu adalah konsekuensi logis dari berbagai reformasi yang kita lakukan," ujar Friderica dalam konferensi pers KSSK di Kantor Bank Indonesia, Selasa (3/11/2026).

Kendati IHSG tertekan, OJK memastikan fundamental pasar modal Indonesia tetap kokoh. Kinerja emiten kuartal II-2026 tumbuh positif, disertai tingginya animo korporasi dalam berburu dana segar di pasar modal.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, realisasi penghimpunan dana telah menembus Rp 205,77 triliun. Angka ini didorong oleh 7 aksi penawaran umum perdana saham (IPO), 20 penawaran umum terbatas, 11 emisi obligasi/sukuk, serta 135 penawaran umum berkelanjutan.

 

Rencana IPO

Tak berhenti di situ, masih ada 25 rencana penawaran umum dalam daftar antrean (pipeline) dengan nilai incaran sekitar Rp 26 triliun. OJK optimistis target penghimpunan dana Rp 250 triliun dapat tercapai hingga akhir 2026.

Friderica menegaskan, OJK tak akan kendur melanjutkan pembenahan pasar modal, terutama berfokus pada keterbukaan informasi, likuiditas transaksi, dan ketegasan hukum.

"Jadi jangan main-main di pasar modal kita, jangan melakukan manipulasi, jangan melakukan ketiadaan trading,” tegasnya.

Komitmen ini dibuktikan lewat penjatuhan sanksi denda terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia pada 16 Oktober 2026 lalu. OJK berjanji terus memperketat pengawasan demi menjaga integritas pasar dan kepercayaan investor.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6