OJK: Investor Kripto Tembus 23,48 Juta Per September 2026

OJK mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 23,48 juta orang pada September 2026 dengan nilai transaksi Rp 30,56 triliun.

Diterbitkan 03 November 2026, 18:25 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 23,48 juta orang hingga September 2026. Pertumbuhan basis pemodal tersebut sejalan dengan nilai transaksi aset kripto yang menembus Rp 30,56 triliun sepanjang September 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto di dalam negeri secara umum masih terjaga stabil di tengah tren kenaikan jumlah investor.

"Pengembangan aktivitas kripto di Indonesia terjaga stabil. Jumlah investor aset kripto berada dalam tren meningkat dan telah mencapai 23,48 juta investor pada September tahun ini," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Friderica mengungkapkan, nilai transaksi aset kripto selama September 2026 yang mencapai Rp 30,56 triliun menunjukkan dinamika perdagangan aset digital yang terus bertumbuh di sektor jasa keuangan nasional.

Guna memperkuat ekosistem dan pengawasan industri, OJK telah memberikan persetujuan perizinan bagi 34 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto hingga September 2026.

Izin tersebut meliputi dua bursa kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (depository), serta 28 pedagang fisik aset keuangan digital.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperketat kerangka pengaturan dan pengawasan pasca-transisi, seiring dengan makin membesarnya partisipasi masyarakat dan volume transaksi aset kripto di Indonesia.