Kemenkeu Buka Suara soal Perry Warjiyo Mundur, Purbaya Dijadwalkan Bertemu BI

Kementerian Keuangan menyatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan bertemu Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mundur sebagai Gubernur BI.

Diterbitkan 27 Juli 2026, 11:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan bertemu dengan Bank Indonesia (BI) menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Namun, hingga saat ini Kemenkeu belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun mengatakan jadwal pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Bank Indonesia masih dalam tahap pembahasan. Pertemuan itu direncanakan berlangsung setelah pengunduran diri Perry Warjiyo diumumkan kepada publik.

"Lagi mau didiskusikan ketemu,” kata Robert di Kementerian Keuangan, Senin (27/7/2026).

Robert mengaku mengetahui kabar pengunduran diri Perry Warjiyo dari pemberitaan media. Ia juga menegaskan Kementerian Keuangan belum menyampaikan sikap resmi terkait mundurnya Gubernur Bank Indonesia tersebut.

"Dari berita saja,” ujar Robert.

Saat ditanya mengenai respons Menteri Keuangan, Robert memastikan belum ada pernyataan yang disampaikan. Dia menuturkan, Kementerian Keuangan belum memiliki agenda khusus untuk memberikan tanggapan pada hari ini.

"Belum, belum, nggak ada hari ini,” tutur Robert.

Perry Warjiyo Mundur dari Posisi Gubernur BI

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Seiring pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, Deputi Senior Gubernur BI Destry Damayanti akan menjadi pejabat sementara Gubernur BI.

“per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari gubernur BI kepada bapak presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku terutama mengacu kepada UU BI maka yang pertama bapak presiden menerima pengunduran diri perry disertai dengan ucapan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kurang lebih 7 tahun memimpin bank Indonesia,” ujar Mensesneg Prasetyo, Senin, 27 Juli 2026.

Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI

Prasetyo menjelaskan Undang-Undang Bank Indonesia mengatur jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior setelah posisi gubernur kosong. Saat ini, posisi Deputi Gubernur Senior dijabat oleh Destry Damayanti.

“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, secara administratif akan akan ditindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri sesuai mekanisme dengan penerbitan keputusan presiden berkaitan pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.

Seiring hal itu, Prasetyo juga meminta untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter. Selain itu, ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6