OJK Serahkan Hasil Identifikasi Aset Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim

OJK mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga yang didapatkan dari pemakaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Diterbitkan 22 Juli 2026, 14:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus. Salah satunya berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menuturkan, pemeriksaan khusus tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender serta mengidentifikasi aset PT DSI, pemegang saham dan pengurus PT DSI, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.

Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI,” ujar Agus dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/7/2026).

Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada Februari-Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI, antara lain:

1. Melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025;

2. Melakukan laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 atas dugaan penyalahgunaan dana lender;

3. Mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada 15 Oktober 2025;

4. Memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI;

5. Menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025;

6. Menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025; serta

7.Melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan PT DSI.

 

 

 

OJK Memperkuat Koordinasi

“OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka mendukung proses penegakan hukum serta mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI,” kata dia.

Agus menuturkan, OJK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.

OJK Temukan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemeriksaannya terhadap penyelenggaran pindar Dana Syariah Indonesia (DSI) menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan DSI sehingga merugikan para pemberi dana (lender) yang dananya gagal dibayarkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026) mengatakan dari temuan delapan pelanggaran tersebut OJK segera membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Agusman, dikutip Jumat (16/1/2026).

Menurut Agusman delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri adalah:

1. Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.

2. Publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender.

3. Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.

4. Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.

5. Penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.

6. Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi.

7. Penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.

8. Pelaporan yang tidak benar

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6