Sukses

Gaji Pegawai SKK Migas Tinggi Karena Warisan Pertamina

Kemenkeu mengaku secara pelan-pelan telah meninggalkan standar gaji Pertamina untuk pegawai SKK Migas karena naik terlalu tinggi.

Pemerintah mencadangkan anggaran hingga Rp 200 miliar untuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada kuartal I-2014. Dana dari pagu anggaran 2014 sebesar Rp 1,8 triliun itu akan digunakan untuk membayar gaji pegawai SKK Migas yang sebagian besar merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, dana talangan itu mendesak disiapkan karena SKK Migas harus memulai kegiatannya di awal Januari ini. Sementara usulan anggaran SKK Migas yang diajukan pemerintah harus melalui proses pembahasan DPR.

"Kami mencadangkan dana dulu untuk triwulan I 2014 sekitar Rp 200 miliar. Nantinya akan dipakai untuk gaji dan operasional mereka sambil kami menyelesaikan dokumen anggaran, jadi nanti kami akan cairkan triwulanan," ucap dia di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Askolani menjelaskan, pegawai SKK Migas sebagaian besar merupakan PNS. Anggaran yang diberikan pemerintah nantinya akan diberikan kepada Komisi Pengawas (Komwas) SKK Migas dari sebelumnya melalui Kementerian ESDM.

"Ya karena peninggalan zaman dulu, makanya gajinya besar sebab dulu (SKK Migas) pecahan Pertamina. Tapi karena pindah, benchmark gajinya sama dengan Pertamina," tuturnya.

Gaji pegawai SKK Migas yang tinggi, menurut Askolani, sama seperti pegawai Bank Indonesia (BI) yang beralih tugas ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Itu gajinya benchmark BI, nah SKK Migas dulu mengacu pada benchmark Pertamina kemudian pelan-pelan kami tidak ikuti sepenuhnya karena (gaji) Pertamina cepat naiknya. Jadi tahan-tahan dulu dan dikendalikan," jelas dia.

Askolani menambahkan, anggaran SKK Migas pada 2015 akan masuk dalam pos belanja lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.(Pew/Shd)

Baca juga

Pertamina Harus Diperlakukan Seperti Petronas

Jero Wacik: Digaji Sama dengan PNS, Pegawai SKK Migas Bisa Kabur

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.