Sukses

Jutaan Buruh Pabrik Rokok Kretek Terancam PHK

Hilangnya rokok kretek akibat pemberlakuan FCTC akan berakibat terjadinya pengurangan pekerja di sektor industri rokok besar-besaran.

Rencana pemerintah untuk meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) ditentang oleh pengusaha industri rokok dalam negeri Ketua Forum Pengusaha Rokok Kudus, Havas Gunawan mengatakan pemberlakuan FCTC ini akan membuat produk tembakau lokal tersisih.

"FCTC itu tujuannya untuk penyeragaman jenis rokok, padahal produk tembakau dari Indonesia sudah memiliki ciri khas sendiri. Jadi, itu bisa mengancam rokok kretek. Kerugiannya ditaksir bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Menurut Havas, hilangnya rokok kretek akibat pemberlakuan FCTC tentunya akan berakibat terjadinya pengurangan pekerja di sektor industri rokok besar-besaran, hingga pabrik gulung tikar. "Dampak dari buruh, buruh terancam kehilangan mata pencaharian," lanjutnya.

Dia menjelaskan, secara keseluruhan pekerja di sektor industri tembakau menyerap tenaga kerja sekitar 4,1 juta tenaga kerja. Dari jumlah itu 93,77% diserap kegiatan usaha pengolahan tembakau, seperti pabrik rokok. Sedangkan, penyerapan di sektor pertanian tembakau menyerap sekitar 6,23%.

"Lebih rincinya 1,25 juta orang telah menggantungkan hidupnya bekerja di ladang cengkeh dan tembakau, 10 juta orang terlibat langsung dalam industri rokok, dan 24,4 juta orang terlibat secara tidak langsung dalam industri rokok," jelasnya.

Havas meyakini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri memiliki misi dan visi menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif. Salah satu definisi dari pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan akselerasi maupun peningkatan bagaimana setiap 1% pertumbuhan ekonomi itu mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 450 ribu orang.

"Kalau tetap ngotot meratifikasi FCTC, berarti menteri itu telah mengingkari visi misi Presiden sBY," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini