Dicopot dari Kepala BGN, Intip Kekayaan Dadan Hindayana

LHKPN mencatat harta kekayaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mencapai Rp 9,02 miliar tanpa utang.

Diterbitkan 03 Juni 2026, 16:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Prof. Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga turut diganti setelah melalui proses monitoring dan evaluasi selama kurang lebih 1,5 tahun.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan langsung keputusan perombakan tersebut dalam jumpa pers di Istana Negara. Dalam kesempatan itu, pemerintah turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas kerja keras serta dedikasi ketiga pimpinan tersebut dalam membangun fondasi awal BGN.

Dadan Hindayana sendiri tercatat telah mengemban jabatan sebagai Kepala BGN selama 1 tahun 9 bulan. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut pertama kali dilantik pada 19 Agustus 2024 silam oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menanggapi pencopotan dirinya, Dadan menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut dan menegaskan bahwa perombakan kabinet merupakan hak prerogatif mutlak Presiden Prabowo. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan berharga menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih serta mendoakan kesuksesan pemerintahan ke depan.

Total Harta Dadan Hindayana

Berdasarkan dokumen LHKPN yang disampaikan pada 14 Maret 2025 untuk pelaporan khusus awal menjabat, total harta kekayaan Dadan tercatat mencapai Rp 9.022.400.000. Menariknya, dalam laporan tersebut tidak tercatat adanya utang sehingga seluruh aset yang dilaporkan menjadi nilai kekayaan bersih.

Aset terbesar Dadan berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 5,9 miliar. Properti tersebut terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/250 meter persegi di Kota Bogor senilai Rp 2 miliar serta sebidang tanah seluas 459 meter persegi di Bogor senilai Rp 3,9 miliar. Seluruh aset tersebut dilaporkan berasal dari hasil sendiri.

Selain properti, Dadan juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp 1,4 miliar. Koleksi kendaraan yang dilaporkannya terdiri dari Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp 675 juta, Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp 330 juta, serta Mazda CX-3 tahun 2023 senilai Rp 395 juta. Seluruh kendaraan tersebut diperoleh dari hasil sendiri.

Selain aset properti dan kendaraan, Dadan Hindayana juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 322,4 juta. Dalam laporan tersebut, tidak terdapat kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya yang dilaporkan kepada KPK.

Adapun kas dan setara kas yang dimiliki mantan Kepala Badan Gizi Nasional tersebut tercatat mencapai Rp 1,4 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur kekayaannya setelah aset properti.

Jika dijumlahkan, seluruh aset yang dimiliki Dadan mencapai Rp 9,022 miliar. Karena tidak terdapat catatan utang dalam laporan tersebut, nilai total harta kekayaannya tetap berada pada angka yang sama.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Prof. Dadan Hindayana adalah seorang akademisi dan pakar entomologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pertama dari 19 Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
    Profil Dadan Hindayana
  • liputan6
    Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026 dan kemudian ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
    Dadan Hindayana
  • liputan6
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 14 Maret 2025, Dadan Hindayana memiliki total kekayaan bersih sekitar Rp9,02 miliar, tanpa utang.
    Kekayaan Dadan Hindayana
  • liputan6
    Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah evaluasi kinerja program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama 1,5 tahun.
    Pencopotan Dadan Bgn
  • BGN
  • Kepala BGN Dicopot
  • LHKPN
  • Harta
  • kekayaan
  • Trending Terkini