Tak Hanya Pakai Dolar, Simpan Devisa Ekspor Sumber Daya Bisa Pakai Yuan Cs

Penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) kini tak hanya menggunakan mata uang dolar AS.

Diterbitkan 21 Mei 2026, 22:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) merestui penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) tak hanya menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Dana DHE SDA wajib diparkirkan di bank BUMN selama 12 bulan.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengungkapkan skema term deposit memungkinkan valuta asing (valas) ditempatkan di Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan tenor mencapai 12 bulan. Selain menggunakan dolar AS, Perry menyontohkan bisa menggunakan Yuan China.

“Mata uangnya juga kami perluas yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non-dolar AS. Karena seperti yang Bapak Ibu ketahui, kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri,” ujar Perry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Hal ini sejalan dengan upaya memperdalam pasar valas domestik. Termasuk penggunaan mata uang lokal dalam transaksi atau local currency transaction (LCT) dengan China. Transaksi penggunaan yuan di Indonesia diakui Perry sudah mulai meningkat.

Pada 2025 lalu, transaksi dengan kurs lokal China mencapai USD 25 miliar per tahun. Sedangkan, pada tahun ini, nilainya sudah mencapai USD 3,7 miliar per bulan.

"Kami sudah kerja sama dengan bank-bank ini, juga kerja sama dengan bank sentral di China bahwa di dalam negeri sudah ada (transaksi). Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha yang memiliki yuan China kini dapat langsung melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi tunai (spot), swap, hingga forward," tutur Perry.

 

Wajib Parkir di Bank BUMN

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) wajib ditempatkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026.

Airlangga mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk pemasukan kembali (repatriasi) dan penempatan retensi DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik.

"Retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara," ujar Airlangga di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

 

Batas Konversi Rupiah

Selain kewajiban penempatan melalui Himbara, pemerintah juga mengubah ketentuan konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir dapat mengonversi hingga 100% dana yang dimiliki, kini batas maksimal konversi diturunkan menjadi 50%.

Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang berasal dari negara mitra yang telah memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia.

 

Ketentuan Buat Eksportir Pertambangan

Untuk sektor pertambangan, eksportir dari negara mitra tersebut diperbolehkan menempatkan retensi DHE sebesar 30% selama minimal tiga bulan melalui bank non-Himbara.

"Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk tiga bulan di bank non-Himbara," katanya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan untuk mendorong eksportir menempatkan dana DHE di dalam negeri. Menurut Airlangga, pemerintah membuka peluang pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0% untuk instrumen penempatan DHE SDA, bergantung pada jangka waktu penempatan dana.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa, meningkatkan likuiditas dalam negeri, dan mendorong kontribusi sektor sumber daya alam terhadap perekonomian nasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6