Rosan Tunjuk Luke Thomas Jadi Dirut Danantara Sumber Daya Indonesia

Danantara menunjuk Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), BUMN baru pengelola ekspor komoditas strategis.

Diterbitkan 21 Mei 2026, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - CEO Danantara Rosan Roeslani membenarkan penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). PT DSI merupakan BUMN baru yang dibentuk untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).

"Untuk saat ini Luke Thomas," kata Rosan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Meski demikian, Rosan belum menjelaskan secara rinci waktu peresmian PT DSI. Menurut dia, Danantara saat ini masih fokus melakukan sosialisasi sekaligus menyerap masukan dari kalangan pelaku usaha terkait pembentukan BUMN yang akan mengelola ekspor komoditas tersebut.

"Nanti kan kita, ini dulu. Tadi meeting. Nanti kita mau ini dulu, mendengarkan masukan. Nanti sore juga dari semua asosiasi, para KADIN, APINDO, asosiasi sawit, APBI, batubara. Semua kita juga sekaligus sosialisasi. Jadi kita pun nanti jam 4 (sore)," jelasnya.

Rosan mengatakan penunjukan Luke Thomas dilakukan sebagai bagian dari penguatan tim Danantara. Ia memastikan sosok yang dipilih memiliki rekam jejak serta kompetensi yang sesuai untuk memimpin PT DSI.

"Ya ini kan kita lagi dalam tahap untuk menguatan tim. Nanti kita akan tampilkan secara lengkap timnya. Bisa dilihat track record-nya apa, kemampuannya jelas, seperti kita bangun Danantara dulu," tutur Menteri Investasi dan Hilirisasi tersebut.

 

PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” tutur Prabowo saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (20/5/2026).

Prabowo menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan serta memberantas berbagai praktik kecurangan, seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alami kita,” tutur Prabowo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6