Sukses

Parkir Kontainer 4 Hari di Tanjung Priok, Siap-siap Kena Pinalti

Pemerintah berencana memberlakukan bea progresif bagi eksportir atau importir yang menginapkan kontainernya selama 4 hari di Tanjung Priok.

Pemerintah berencana memberlakukan bea progresif bagi eksportir atau importir yang menginapkan kontainernya selama 4 hari di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengungkapkan, permasalahan besar yang membebani waktu bongkar muat kapal (dwelling time) selama ini adalah ada sekitar 4.000 kontainer yang menginap di pelabuhan.

"Kami sudah sepakat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan mengeluarkan ribuan kontainer dari area pelabuhan. Infrastruktur sedang dibenahi, sehingga jadi lambat sekali," ujar dia usai Rapat Koordinasi (Rakor) Fiskal, Pajak, Infrastruktur dan Tenaga Kerja di Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Pemerintah, kata Hatta, tengah mencari lahan di pelabuhan (di luar zona Tempat Penimbunan Sementara) untuk memindahkan kontainer-kontainer tersebut.

"Memang sudah ada beberapa lahan dan pindahin kontainernya malam menjelang subuh. Jadi bisa menguraikan dwelling time," tukasnya.

Ke depan, Hatta bilang, pemerintah bakal memberi sanksi (pinalti) bagi importir dan eksportir yang menginapkan kontainer atau barangnya, terutama untuk importir.

"Yang menempatkan di dalam dan tidak mengambil barangnya, mereka (eksportir dan importir) akan dikenakan bea progresif supaya bisa keluar," imbuhnya.

Dia mengatakan, bea progresif tersebut diberikan jika eksporti dan importir menginapkan barang atau kontainer sampai 4 hari. Saat ini pemerintah tengah menghitung besaran bea progresif bagi eksportir dan importir yang melanggar ketentuan.

"Kalau satu atau dua hari inapkan kontainer, belum dikenakan bea progresif, tapi kalau empat hari baru akan ditagih," pungkas Hatta.(Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.