Begini Ketimpangan Gaji Pekerja Laki-Laki dan Perempuan di Indonesia

Gaji atau upah buruh di Indonesia masih menunjukan kesenjangan antara pekerja laki-laki dan perempuan. Berikut ulasannya berdasarkan laporan BPS.

Diterbitkan 05 Mei 2026, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gaji atau upah buruh di Indonesia masih menunjukan kesenjangan antara pekerja laki-laki dan perempuan. Hal ini terlihat dalam hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026, yang dirilis pada Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan hasil Sakernas Februari 2026, BPS mencatat bahwa upah buruh secara rata-rata sebesar Rp 3,29 juta per bulan. Namun, pendapatan pekerja perempuan ternyata masih di bawah angka tersebut.

"Upah buruh laki-laki mencapai Rp 3,55 juta, lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan yang sebesar Rp 2,80 juta," tulis BPS.

Jika dilihat menurut lapangan usaha, buruh pada lapangan usaha aktivitas keuangan dan asuransi memperoleh upah tertinggi sebesar Rp 5,05 juta. Sedangkan buruh pada lapangan usaha kesenian, aktivitas jasa lainnya, aktivitas rumah tangga, dan aktivitas badan internasional menerima upah terendah sebesar Rp 2 juta.

Perbedaan upah buruh juga terlihat berdasarkan karakteristik jenis kelamin dan lapangan usaha. Secara umum, upah buruh laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan.

Namun, terdapat lima lapangan usaha yang upah buruh perempuan lebih tinggi dibandingkan upah buruh laki-laki. Antara lain, pada lapangan usaha aktivitas keuangan dan asuransi (Rp 5,13 juta dibanding 5,00 juta rupiah).

 

Upah Tertinggi Buruh Laki-Laki

Kemudian, sektor pertambangan dan penggalian (Rp 5,67 juta dibanding Rp 4,91 juta), transportasi dan penyimpanan (Rp 4,06 juta dibanding Rp 3,97 juta), aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis dan aktivitas administratif dan penunjang usaha (Rp 4,00 juta dibanding Rp 3,96 juta), serta konstruksi (Rp 4,82 juta dibanding Rp 3,31 juta).

Upah tertinggi buruh laki-laki tercatat pada lapangan usaha aktivitas penerbitan dan telekomunikasi sebesar Rp 5,37 juta. Di sisi lain, upah tertinggi buruh perempuan terdapat pada lapangan usaha pertambangan dan penggalian sebesar Rp 5,67 juta.

Adapun upah terendah buruh laki-laki dan perempuan tercatat pada lapangan usaha kesenian, aktivitas jasa lainnya, aktivitas rumah tangga, dan aktivitas badan internasional sebesar Rp 2,53 juta dan Rp 1,55 juta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6