Kemenko Pangan Godok Aturan Rantai Pasok Bahan Baku Lokal untuk MBG

Permenko rantai pasok bahan baku lokal untuk program MBG untuk menjalankan amanat Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Diterbitkan 26 April 2026, 19:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) mendorong pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pemerintah setempat serta pemangku kepentingan menciptakan ekosistem rantai pasok pangan yang berkelanjutan di masing-masing wilayah. Dorongan ini seiring Kemenko Pangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Pangan mengenai rantai pasok bahan baku lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Nani Hendiarti saat acara Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) National Summit 2026 dikutip dari Antara, Minggu (26/4/2026).

Nani menuturkan, pembentukan Permenko tersebut bertujuan untuk menjalankan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang mengamanatkan Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan berbagai kementerian/lembaga dalam menjamin rantai pasok pangan pada MBG.

“Karena kalau nggak ada bahan pangannya enggak bisa berjalan programnya dan diharapkannya bahan pasokan pangan itu berasal dari lokal,” ujar Nani.

Ia mengatakan, pemanfaatan rantai pasok pangan lokal, termasuk dari Koperasi Desa (Kodpes) Merah Putih, UMKM, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peternak, koperasi nelayan, hingga pedagang pasar, dapat menekan biaya logistik (logistic cost) serta memperpanjang masa simpan bahan baku.

Kemenko Bidang Pangan pun mendorong pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pemerintah setempat serta pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem rantai pasok pangan yang berkelanjutan di masing-masing wilayah.

Kembangkan Proyek Percontohan

Tidak hanya Permenko, Nani menuturkan, saat ini pemerintah juga sedang mengembangkan proyek percontohan (pilot project), petunjuk teknis (juknis), hingga peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait ekosistem rantai pasok pangan tersebut.

Pihaknya memahami, tidak semua wilayah dapat memenuhi bahan baku dari pemasok lokal dalam waktu dekat, terutama daerah-daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), sehingga akan diberikan anggaran tambahan untuk wilayah tersebut.

“Ada kebijakan baru untuk menambah namanya biaya tambahan untuk yang lokasi-lokasi terpencil itu setelah kami lihat tidak bisa (mendapatkan pasokan pangan lokal dalam waktu dekat), tapi dengan itu tetap mereka harus membangun ekosistem di lokasinya masing-masing ke depannya,” tutur Nani.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengamanatkan Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam implementasi Program MBG.

Berbagai aspek yang perlu dikoordinasikan antara lain terkait peningkatan kapasitas produksi, ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, hingga ketersediaan informasi harga pangan.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6