Temuan Menteri Ara, Banyak yang Gagal Punya Rumah Subsidi Gara-gara Catatan Kredit SLIK

Dia menilai sistem penilaian kredit seharusnya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan hunian layak seperti rumah subsidi.

Diterbitkan 13 April 2026, 17:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan akses pembiayaan rumah subsidi selama ini masih terhambat sistem penilaian kredit melalui SLIK OJK. Hal yang menjadi temuan saat dirinya berkunjung ke berbagai daerah. 

Ara, sapaan akrabnya, mengaku rutin turun ke lapangan, mulai dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Papua Pegunungan, hingga Bali.

“Masalah yang paling sering saya temukan adalah soal SLIK OJK. Ini berdampak langsung karena banyak masyarakat tidak bisa mengakses rumah subsidi,” jelas dia di Jakarta, Selasa (13/4/2026).

Padahal, menurut dia, program rumah subsidi dengan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sangat dibutuhkan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Persoalan ini cukup serius karena berpotensi menghambat target pemerintah dalam merealisasikan program pembangunan 3 juta rumah.

Dia mengungkapkan telah beberapa kali berkoordinasi dengan OJK untuk mencari solusi. Setidaknya, empat kali mendatangi OJK guna menyampaikan langsung keluhan yang  ditemui di lapangan.

“Ini bukan soal angka, tapi soal kesempatan. Bagaimana asisten rumah tangga, petani, nelayan, buruh, tukang mi, tukang becak bisa punya rumah,” katanya.

Menurutnya, sistem penilaian kredit seharusnya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan hunian layak, terlebih program tersebut merupakan bagian dari upaya negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya.

“Kabar baik hari ini OJK memutuskan satu juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

Dia berharap ada penyesuaian kebijakan yang dapat mempermudah akses masyarakat terhadap pembiayaan rumah subsidi, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan. “Jangan sampai program 3 juta rumah ini terhambat. Ini program untuk rakyat, terutama masyarakat kecil,” ujar Maruarar.

 

 

 

Ubah Aturan SLIK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, memastikan dukungan penuh lembaganya terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.

Dia menjelaskan, dalam rapat Dewan Komisioner pekan lalu, OJK memutuskan sejumlah perubahan penting pada SLIK untuk mempermudah akses pembiayaan masyarakat, khususnya bagi calon pembeli rumah.

Salah satu perubahan utama adalah batas pelaporan kredit. Ke depan, data yang ditampilkan dalam SLIK hanya mencakup pinjaman dengan nilai di atas Rp1 juta. Artinya, catatan kredit kecil seperti tunggakan ratusan ribu rupiah tidak lagi muncul dalam laporan.

“Nanti di print outnya itu akan muncul bahwa SLIK ini tidak menentukan diberikan atau tidaknya kredit oleh suatu pelaku usaha jasa keuangan. Jadi ini hanya catatan saja. Plus yang disampaikan adalah hanya Rp1 juta ke atas,” kata Friderica di Gedung Radius Prawiro, OJK, Senin (13/4/2026).

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit. Jika sebelumnya pembaruan bisa memakan waktu lebih dari satu bulan, kini status pelunasan akan diperbarui maksimal dalam waktu tiga hari (H+3).

Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang selama ini kerap terhambat akibat keterlambatan pembaruan data.

SLIK Tapera

Tak hanya itu, OJK juga membuka akses data SLIK bagi lembaga pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Langkah ini bertujuan mempercepat proses penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Di sisi lain, OJK melalui pengawas sektor perasuransian juga akan menerbitkan penegasan bahwa kredit pemilikan rumah bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah. Kebijakan ini dinilai penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan.

Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan program 3 juta rumah. Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Tapera hingga asosiasi pengembang.

“Satgas ini akan fokus mencari terobosan agar target 3 juta rumah bisa tercapai lebih cepat,” ujarnya.

Selain perubahan kebijakan, OJK juga akan menambahkan keterangan dalam laporan SLIK yang menegaskan bahwa data tersebut bukan satu-satunya penentu dalam pemberian kredit oleh lembaga jasa keuangan.

Ia menargetkan penyesuaian sistem rampung paling lambat akhir Juni 2026, setelah melalui proses sosialisasi kepada pelaku industri keuangan.

Friderica berharap langkah ini bisa membantu mempercepat realisasi program perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami perlu proses sedikit untuk penyesuaian sistem dan lain-lain dan juga pengumuman kepada pelaku jasa keuangan. Jadi selambat-lamatnya adalah akhir Juni 2026,” katanya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6