Beredar Surat BBM Subsidi akan Dibatasi per 1 April, Ini Jawaban BPH Migas

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas angkat bicara soal beredarnya SK pembatasan BBM subsidi (Pertalite & Solar) per 1 April 2026.

Diterbitkan 31 Maret 2026, 15:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas memberikan pernyataan terkait kebijakan pembatasan BBM subsidi, yakni Pertalite (RON 90) dan Solar Subsidi (CN 48) per 1 April 2026.

Wacana kebijakan itu tertuang dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang sudah beredar dan tertanggal diterbitkan pada 30 Maret 2026.

Namun, Wahyudi Anas menyangkal bahwa SK itu sudah beredar secara resmi. "Jadi gini, di website maupun kami secara resmi tidak ada," ujarnya di Kantor Pusat BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia pun meminta publik bersabar untuk pengumuman resminya yang akan disampaikan langsung oleh pemerintah.

"Kedua, pastinya kalau keluar dari pemerintah, baru kita mengikuti. Enggak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan statement bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM," ungkapnya.

"Jadi di dalam program ini otomatis semua call-nya di pemerintah. Kami tidak berharap BPH Migas mengeluarkan lebih awal," dia menekankan.

Hanya saja, Wahyudi tidak bisa menjawab secara gamblang apakah SK terkait pembatasan pembelian BBM subsidi yang telah ditandatangani tersebut merupakan putusan resmi dari instansinya.

"Kami tidak bisa menjawab. Surat resmi itu kalau keluar resmi itu akan masuk kemana-mana. Dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian/lembaga terkait lainnya Kalau itu belum nyampe di sana-sana, berarti belum," tutur dia.

 

Isi SK Pembatasan BBM Subsidi

Adapun mengutip dokumen SK Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang beredar, penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar Subsidi bakal dibatasi per 1 April 2026.

Untuk Pertalite, BPH Migas mengarahkan Pertamina untuk melakukan pengendalian penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tersebut dengan ketentuan:

- kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 palingbanyak 50 liter/hari/kendaraan

- kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

 

Pengendalian Solar Subsidi

Berikut ketentuan pengendalian penyaluran untuk Solar Subsidi:

  • kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/ hari/kendaraan
  • kendaraan bermotor umum untuk angkutan orangdan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan
  • kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan
  • kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6