Pemangkasan Produksi Batu Bara Bisa Hentikan Operasi Tambang hingga PHK Massal

Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) keberatan dengan angka produksi RKAB 2026 yang ditetapkan Menteri ESDM.

Diterbitkan 31 Januari 2026, 20:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) keberatan dengan diterbitkannya angka produksi batu bara oleh Menteri ESDM dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Hal itu memicu potensi terganggunya kelangsungan usaha pertambangan.

Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani mengatakan, besaran pemotongan angka tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah kata layak. Belum lagi, dengan skala produksi yang terpangkas secara signifikan, membuat perusahaan menghadapi kesulitan untuk menutup semua biaya.

“Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional,” jelasnya dalam keterangan, Sabtu (31/1/2026).

“Termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya jika angka RKAB tetap dipangkas signifikan,” lanjutnya.

 

Mempengaruhi Aktivitas Ekonomi Lokal

Menurutnya, efek lain juga akan menjalar kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan, dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang.

Pada tingkat daerah, berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program pendukung yang selama ini dijalankan perusahaan. Kondisi ini juga meningkatkan risiko gagal bayar (default loan) kepada lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan alat berat atau leasing.

“Apabila risiko ini terjadi secara luas, akan mempengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta aktivitas ekonomi di daerah penghasil batubara secara keseluruhan,” ucapnya.

Mengingat angka produksi yang ditetapkan jauh lebih rendah dari rencana awal, kata dia, maka terdapat risiko ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontraktual tersebut. Pada akhirnya, akan berujung pada klaim, penalti, hingga kondisi force majeure.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6