Kemendag Pastikan Izin Impor Daging Sapi 2026 Sudah Terbit Semua

Kuota impor daging sapi 2026 mencapai 297 ribu ton, BUMN pegang mayoritas.

Diterbitkan 23 Januari 2026, 21:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan seluruh perizinan impor daging sapi untuk tahun 2026 telah diterbitkan. Izin tersebut mencakup penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan serta perusahaan swasta yang mengajukan permohonan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Tommy Andana, mengatakan seluruh izin impor telah keluar sesuai dengan penetapan pemerintah.

“Semuanya sudah keluar. Semua penugasan BUMN 250 ribu sudah keluar semua, swasta juga sudah,” ujar Tommy dikutip dari Antara, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan neraca komoditas 2026, pemerintah menetapkan kuota impor daging sapi sebanyak 297 ribu ton. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar diberikan kepada BUMN pangan dengan kuota sekitar 250 ribu ton, sementara importir swasta memperoleh kuota sekitar 30 ribu ton.

Tommy menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah dilakukan sesuai ketentuan dan kebijakan neraca komoditas yang berlaku. Saat ini, pemerintah hanya tinggal menunggu realisasi impor oleh para pemegang izin.

 

BUMN Pangan

Seluruh kuota impor daging sapi untuk BUMN pangan diberikan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kedua BUMN tersebut ditugaskan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga daging sapi di dalam negeri.

“Sudah lengkap, sudah keluar permohonan izinnya. Tinggal realisasinya,” imbuh Tommy.

Ia menjelaskan, Kemendag telah menjalankan perannya dalam memastikan kelancaran perizinan impor sesuai dengan kebutuhan nasional. Dengan izin yang sudah terbit, diharapkan pasokan daging sapi dapat segera masuk ke pasar dan meredam gejolak harga.

Kebijakan ini menjadi sorotan di tengah tingginya harga daging sapi yang memicu keluhan pedagang dan konsumen. Pemerintah menilai keterlibatan BUMN sangat penting agar negara memiliki kendali lebih besar terhadap distribusi dan stabilisasi harga pangan strategis tersebut.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat peran negara dalam pengelolaan komoditas pangan utama, terutama menjelang periode permintaan tinggi.

 

Kuota Impor Daging Sapi

Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pengaturan ulang kuota impor daging sapi merupakan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga di pasar.

Usai rapat koordinasi harga pangan di Jakarta, Kamis (22/1), Amran menjelaskan bahwa kuota impor daging sapi pada 2025 mencapai sekitar 180 ribu ton. Sementara pada 2026, pemerintah menetapkan kuota impor daging sapi sebesar 297 ribu ton, dengan alokasi untuk importir swasta sekitar 30 ribu ton atau sekitar 16 persen dari total kuota.

Ia menyebut sebagian besar kuota impor sengaja dialihkan ke BUMN agar pemerintah dapat berperan aktif sebagai stabilisator harga.

“Logikanya, kalau dipegang semua oleh swasta, pemerintah sulit melakukan intervensi ketika harga bergejolak. Untuk itu, (kuota impor daging) ditarik ke BUMN sehingga negara bisa hadir sebagai stabilisator,” kata Amran.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan ruang kendali bagi pemerintah dalam mengelola pasokan dan menjaga keterjangkauan harga daging sapi bagi masyarakat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6