Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo menuturkan, industri padat karya harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Diterbitkan 19 Januari 2026, 19:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemberian insentif di bidang tekstil masih sangat terbuka. Pihak pemerintah masih mencoba untuk mengkaji wacana ini.

"Ya nanti kita coba lihat bila mana memang diperlukan (insentif di bidang tekstil),” ungkapnya kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Baginya, pemerintah memang seharusnya memberikan perhatian lebih bagi industri garmen dan tekstil. Bahkan, industri lainnya seperti sepatu tidak boleh luput dari mata pemerintah.

"Karena bagaimanapun garmen, tekstil, industri-industri sepatu, dan seterusnya yang ini industri padat karya yang harus membutuhkan perhatian lebih juga dari pemerintah," ujar dia.

Pekan lalu, Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar USD 6 miliar atau sekitar Rp 101 triliun (kurs 16.871 per dolar AS). Hal ini guna mendukung modernisasi teknologi di industri tekstil dalam negeri.

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan sektor padat karya yang menjadi sumber penghidupan jutaan pekerja, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tengah ketatnya kompetisi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam pertemuan di Hambalang. Pemerintah berkomitmen memastikan industri berbasis padat karya tetap menjadi pondasi utama perekonomian Indonesia.

"Dan kemarin di Hambalang pada hari Minggu Bapak Presiden Prabowo menyiapkan untuk mempertahankan yang labor intensive base, pemerintah akan menyiapkan dana sekitar 6 billion itu untuk menjaga agar teknologinya tetap bersaing dan investment-nya tetap berjalan terutama produk textile,” ujar Airlangga dalam acara Kadin, Selasa (13/1/2026).

Airlangga menjelaskan, sektor tekstil memiliki posisi penting karena saat ini mampu menyerap sekitar 5 juta tenaga kerja. Jumlah tersebut dinilai masih dapat bertambah seiring peningkatan adopsi teknologi serta terjaganya iklim investasi yang sehat.

"Karena itu mempekerjakan 5 juta tenaga kerja yang tetap punya potensi naik sampai 7 juta tenaga kerja,” katanya.

Bentuk BUMN Tekstil, Pemerintah Mau Kembalikan Kejayaan Sritex

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pembentukan BUMN baru di bidang tekstil untuk mengembalikan kejayaan industri pakaian seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Pemerintah setidaknya membutuhkan investasi US$6 miliar atau sekitar Rp101,4 triliun, dengan asumsi kurs Rp16.900 per dolar.

“Kalau berkenaan dengan BUMN Tekstil, sebetulnya bukan sesuatu yang baru ya karena di bawah Danantara, kita sekarang memiliki satu BUMN yang memang fokus diminta fokus untuk menangani masalah garmen, kemudian masalah tekstil, terutama yang berkaitan dengan kemarin kejadian yang menimpa PT Sritex,” katanya kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Ia menyampaikan, pemerintah sedang menyiapkan semua kebutuhan yang ada. Lagi, Sritex menjadi cerminan pemerintah untuk bisa menaikan perekonomian.

Bagaimana tidak, katanya, perusahaan tersebut telah memperkerjakan 10.000 karyawan. Produk yang dihasilkan pun sudah menyebarluas, tidak hanya dalam negeri tapi juga ekspor ke berbagai negara. 

“Sehingga PT Sritex, bagaimanapun kita harus selamatkan dalam artian kegiatan ekonominya tetap harus berjalan karena di sana kurang lebih mempekerjakan 10.000 karyawan dan cukup besar kegiatan ekonomi yang dihasilkan dari produk-produk pakaian, seragam, baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor ke mancanegara,” ucapnya.

 

Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi

Sebelumnya, kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya terus didalami Kejaksaan Agung. Terbaru, Kejagung menyita aset tanah dan bangunan.

"Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

Penyitaan aset Sritex tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Aset yang disita juga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.

Secara rinci, aset yang disita adalah satu bidang tanah dan bangunan dengan total luas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan berupa Vila, dengan total luas 3.120 meter persegi yang berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Serta empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.

“Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat, serta aparat desa dan kelurahan,” ujar Anang menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6