Kapan Tak Ada Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax? Ini Jawaban DJP

Ini jawaban Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal batas waktu aktivasi akun Coretax.

Diterbitkan 24 Desember 2025, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada batas akhir khusus untuk aktivasi akun Coretax. Namun demikian, aktivasi menjadi langkah krusial bagi wajib pajak karena seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai tahun pajak 2026 akan dilakukan melalui sistem Coretax.

"Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir aktivasi akun coretax. Namun, perlu kami sampaikan bahwa pelaporan SPT tahun 2026 dilakukan melalui coretax," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, kepada Liputan6.com, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa tanpa aktivasi akun Coretax, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan SPT. Oleh karena itu, DJP mengimbau agar masyarakat tidak menunda proses aktivasi.

Selain pelaporan SPT, Coretax juga menjadi pintu utama bagi berbagai layanan perpajakan lainnya. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan pendaftaran, pembayaran, hingga administrasi perpajakan dalam satu platform digital.

"Kami mengimbau agar masyarakat segera melakukan aktivasi agar dapat segera memanfaatkan seluruh layanan perpajakan yang tersedia di coretax, antara lain pendaftaran, pelaporan, pembayaran," ujarnya.

 

DJP Dorong Wajib Pajak Segera Aktifkan Akun

Menurutnya, semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin siap wajib pajak menghadapi kewajiban perpajakan di tahun mendatang.

DJP juga memastikan pendampingan bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis. Masyarakat dapat mendatangi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, maupun memanfaatkan seluruh kanal resmi DJP yang telah disiapkan untuk membantu proses aktivasi akun.

"Jika masyarakat menemui kendala dalam melakukan aktivasi akun coretax,masyarakat dapat datang kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak, dan seluruh kanal resmi DJP yang akan siap membantu," ujarnya.

 

DJP Pastikan Sistem Siap Hadapi Lonjakan SPT 2026

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian uji coba lanjutan guna memastikan kesiapan Coretax.

Uji coba dilakukan bertahap, mulai dari internal pegawai hingga lintas unit di Kemenkeu. Hasil pengujian terbaru menunjukkan peningkatan kinerja sistem dibandingkan fase awal, termasuk berkurangnya kendala teknis dan waktu pemrosesan yang lebih stabil. Hal ini menjadi modal penting menjelang periode pelaporan SPT tahun pajak 2026.

"Terkait coretax yang sudah disampaikan bapak (Menkeu Purbaya) sudah ada 2 kali uji coretax, yang pertama bulan november khusus untuk 25 ribu pegawai di lingkungan direktorat jenderal pajak alhamdulillah berhasil dengan baik, memang ada sedikit delay dalam proses di awal saja, tapi semuanya bisa terkendali,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa Desember, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6