Libur Nasional Desember 2025: Natal dan Cuti Bersama Siap Sambut Akhir Tahun

Pemerintah telah merilis jadwal resmi libur nasional Desember 2025, termasuk Natal dan cuti bersama, yang akan menciptakan libur panjang akhir tahun. Simak rinciannya di sini.

Diterbitkan 15 Desember 2025, 09:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional termasuk libur nasional Desember 2025, memberikan kejelasan bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai aktivitas. Penetapan ini mencakup perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB tersebut ditandatangani pada 14 Oktober 2024 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keputusan ini menjadi pedoman resmi yang dinanti-nantikan oleh seluruh instansi dan masyarakat di Indonesia.

Secara keseluruhan, total hari libur sepanjang 2025 mencapai 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Jadwal ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk rehat, berkumpul bersama keluarga, atau melakukan perjalanan.

Jadwal Resmi Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2025:

Momen libur akhir tahun 2025 akan diawali dengan perayaan Hari Raya Natal, yang menjadi salah satu hari penting dalam kalender nasional. Pemerintah telah secara spesifik mengumumkan tanggal-tanggal krusial untuk bulan Desember ini.

Kamis, 25 Desember 2025, ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus. Hari ini merupakan libur resmi yang berlaku secara nasional, memungkinkan seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan atau beristirahat.

Selanjutnya, Jumat, 26 Desember 2025, juga ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan Natal atau menikmati libur panjang.

Penting untuk diketahui bahwa Rabu, 24 Desember 2025, tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Demikian pula Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional, sehingga kegiatan perkantoran, sekolah, dan layanan publik akan berjalan seperti biasa pada hari tersebut.

Potensi Libur Panjang Akhir Tahun 2025

Dengan adanya kombinasi libur nasional dan cuti bersama ini, masyarakat dapat menikmati libur panjang yang signifikan. Periode libur akan berlangsung selama empat hari berturut-turut, dimulai dari Kamis, 25 Desember hingga Minggu, 28 Desember 2025.

Potensi libur panjang ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai kegiatan. Mulai dari berkumpul bersama keluarga, melakukan perjalanan wisata, hingga sekadar rehat di rumah tanpa tekanan aktivitas rutin, semua bisa dilakukan.

Diperkirakan, puncak arus mudik selama liburan akhir tahun 2025 akan terjadi pada 20 dan 24 Desember.  Selain itu, libur nasional Tahun Baru 2026 akan jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, tanpa cuti bersama tambahan. Ini juga menjadi kesempatan untuk melanjutkan semangat liburan akhir tahun.

Hari Libur Nasional Januari 2026 yang Telah Ditetapkan

Memasuki awal tahun, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2025 hingga Januari 2026 juga mencakup beberapa tanggal penting di bulan pertama tahun 2026. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional untuk Januari 2026 melalui SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025. Keputusan ini memberikan gambaran awal mengenai jadwal libur saat tahun yang baru.

Hari pertama pada 2026, yaitu Kamis, 1 Januari 2026, secara resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Tahun Baru 2026 Masehi. Momen ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memulai tahun dengan semangat baru dan berkumpul bersama orang terkasih. Libur awal tahun ini juga sering dimanfaatkan untuk rekreasi atau melakukan refleksi.

Selain Tahun Baru, pada Januari 2026 juga memiliki satu hari libur nasional lainnya. Pada Jumat, 16 Januari 2026, masyarakat akan memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Perayaan ini merupakan salah satu hari besar keagamaan bagi umat Islam. Dengan adanya dua hari libur nasional di bulan Januari, masyarakat memiliki kesempatan tambahan untuk beristirahat atau melaksanakan kegiatan keagamaan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6