87 Lembaga Terapkan Manajemen Talenta ASN pada 2025

BKN berkomitmen menjaga tata kelola ASN yang profesional, efisien dan berintegritas.

Diterbitkan 11 November 2025, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan 87 lembaga telah menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 dari sebelumnya 42 lembaga pada 2024.

Hal itu disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat rapat kerja bersama Komite I DPD RI. "Jumlah instansi yang telah menerapkan sistem ini meningkat dari 42 lembaga pada 2024 menjadi 87 lembaga pada 2025, sementara 538 lembaga lainnya tengah dalam proses implementasi. Kami ingin memastikan sistem merit benar-benar menjadi budaya birokrasi di semua instansi,” ujar dia, Senin, 10 November 2025, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

Zudan juga menyebut ada percepatan pelayanan administrasi kepegawaian, termasuk pencantuman gelar akademik ASN yang meningkat 234% dan kenaikan pangkat yang kini diproses 12 kali dalam setahun. Ia menegaskan, komitmen BKN untuk menjaga tata kelola ASN yang profesional, efisien, dan berintegritas agar sejalan dengan visi reformasi birokrasi nasional.

Terkait perkembangan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, Zudan menuturkan, formasi CPNS tahun ini telah terisi 74 persen dengan penerbitan SK mencapai 99%. Untuk PPPK penuh waktu tahap I, proses telah selesai 99,7%. Sementara tahap II mencapai 85%.

"Untuk PPPK paruh waktu, dari total 1,24 juta usulan, baru 15 persen SK yang terbit karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” ujar dia.

Jumlah ASN

Zudan juga memaparkan jumlah ASN secara nasional, di mana jumlahnya tercatat mencapai 5,58 juta per-November 2025, meningkat sekitar 1,3 juta dibanding Februari tahun yang sama. Dari total tersebut, 76 persen ASN bertugas di instansi daerah dan 24 persen di instansi pusat, dengan komposisi gender 56% perempuan dan 44 persen laki-laki.

 

 

Apresiasi Kinerja BKN

"Capaian ini tidak mungkin terwujud tanpa sinergi antara Kementerian PANRB sebagai penyusun formasi, Kementerian Keuangan sebagai penyedia anggaran, dan BKN sebagai pelaksana manajemen ASN," ujar dia.

Menanggapi hal itu, Komite I DPD RI mengapresiasi kinerja BKN dalam melakukan transformasi tata kelola layanan ASN sebagaimana amanat UU 20/2023 untuk mendukung program Asta Cita Presiden, dan pembangunan reformasi birokrasi.

Pembahasan diakhiri dengan kesimpulan bersama antara Komite I DPD RI, Kementerian PANRB, dan BKN yang menegaskan dukungan terhadap transformasi ASN, percepatan pengisian formasi tenaga kesehatan dan pendidikan, serta pelaksanaan pengawasan independen terhadap sistem merit. Turut hadir dalam pembahasan ini jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama BKN.

Bos BKN Tekankan Urgensi Manajemen Talenta, Pemda Bisa Comot PNS Pusat

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya memperkuat manajemen talenta ASN. Untuk memudahkan penempatan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dalam bertugas sesuai kapasitasnya.

Sistem kepegawaian saat ini menurutnya telah didesain lebih fleksibel dan efisien, untuk menjawab kebutuhan daerah terhadap sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.

"Kalau di satu daerah belum tersedia SDM dengan keahlian tertentu, bisa mengambil dari daerah lain atau bahkan dari pusat. Itulah yang kita sebut mobilitas talenta," kata Zudan dalam keterangan resmi BKN, Senin (27/10/2025).

Ia juga menyebut kebijakan manajemen talenta ASN sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi hasil.

"Dengan mobilitas talenta yang diperluas, ASN dapat ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan strategis instansi. Sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat dan berkualitas," ujarnya.

Adapun manajemen talenta ASN terus didorong oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), agar kebijakan tersebut bisa segera diterapkan di setiap instansi pemerintah.

 

Akselerasi Sistem Merit

Hal ini dilakukan agar sistem merit dapat diterapkan secara integral untuk mendorong pencapaian strategis pembangunan nasional serta optimalisasi pelayanan publik.

Kebijakan mengenai hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.

"SE ini dimaksudkan sebagai kebijakan pendukung PermenPANRB Nomor 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN," bunyi surat edaran tersebut.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6