Strategi Menkeu Purbaya Supaya Pemda Tak Lagi Mengendapkan Dana di Bank

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki strategi agar pemerintah daerah (pemda) tidak simpan dana di perbankan.

Diterbitkan 22 Oktober 2025, 05:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menyiapkan sistem supaya membuat pemerintah daerah (pemda) tak lagi menaruh dananya di perbankan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, pemda cenderung menyimpan uang di perbankan sebagai tabungan untuk persediaan dana awal tahun.

"Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu enggak cadangan? Enggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025 seperti dikutip dari Antara.

Adapun Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menuturkan, telah berkoordinasi dengan pemda terkait pengelolaan dana daerah.

Dalam proses koordinasi itu, menurut Askolasi, Purbaya memberikan empat arahan kepada pemda.

Pertama, Purbaya mengingatkan seluruh pemda, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, untuk mengakselerasi belanja daerah masing-masing.

Kedua, pemda diminta untuk mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga. “Kan kadang bayarnya agak terlambat. Itu kami ingatkan,” ujar Askolani.

Ketiga, Purbaya meminta pemda untuk menggunakan dana mereka yang mengendap di bank.

Terakhir, Purbaya juga mengarahkan pemda agar memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Kemenkeu pun terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendalami persoalan dana mengendap pemda di bank.

Sebagai catatan, dana pemda yang mengendap di bank tercatat mencapai Rp 254,4 triliun per Agustus 2025, dengan sebaran Rp 188,9 triliun di giro, R p8 triliun di tabungan, dan Rp 57,5 triliun di simpanan berjangka.

Nilai itu jauh lebih tinggi dari total simpanan pemda pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, total simpanan pemda di bank pada 2023 tercatat sebesar Rp 103,9 triliun dan pada 2024 sebesar Rp 92,4 triliun. Ini berarti ada lonjakan simpanan sebesar Rp 161,9 triliun dalam waktu delapan bulan.

 

Menkeu Purbaya Ungkap Banyak Pemda Endapkan Uang di Bank

Sebelumnya, Purbaya menyebut Pemda mengendapkan uangnya tidak di bank pembangunan daerah (BPD) masing-masing, melainkan di Bank Jakarta.

Adapun berdasarkan data Bank Indonesia (BI) yang diolah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dana mengendap di rekening kas daerah senilai total Rp233 triliun itu meliputi simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) Rp134,2 triliun, simpanan pemerintah provinsi (pemprov) sebesar Rp60,2 trilliun dan pemerintah kota (pemkot) sebesar 39,5 triliun.

Mendagri Tito Karnavian memaparkan data terbaru Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan bahwa uang pemda yang mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp233 triliun.

 

Simpanan Pemkab

Secara terperinci, simpanan pemerintah kabupaten (pemkab) merupakan yang terbesar yakni Rp134,2 triliun. Kemudian, simpanan pemerintah provinsi (pemprov) sebesar Rp 60,2 triliun dan pemerintah kota (pemkot) sebesar 39,5 triliun.

Namun, Tito menilai data itu kurang valid. Dia mencontohkan data simpanan pemkot yakni Banjar Baru yang mencapai Rp 5,1 triliun padahal pendapatannya tidak mencapai Rp 5 triliun.

Temuan itu, lanjut Tito, mendorong pihaknya untuk mengecek langsung ke setiap rekening kas pemda. Hasilnya, total simpanan kas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota hanya mencapai Rp 215 triliun.

Secara terperinci, simpanan pemda itu meliputi Rp 64 triliun di provinsi, kabupaten Rp 119,9 triliun dan kota Rp 30,1 triliun. Artinya, ada selisih Rp18 triliun antara data BI dan yang dihimpun Kemendagri dari rekening kas daerah.

Menurut Tito, ada beberapa hal yang melatarbelakangi simpanan pemda masih tinggi. Beberapa di antaranya adalah efisiensi sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, penyesuaian visi dan misi program prioritas kepala daerah terpilih setelah pelatikan, kendala administratif, serta proses penyesuaian penggunaan e-Katalog versi terbaru.

 

Mendagri Dorong Pemda Kendalikan Harga Pangan Penyumbang Inflasi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengendalikan harga komoditas pangan yang menjadi penyumbang utama inflasi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), cabai merah dan daging ayam ras menjadi komoditas penyumbang utama inflasi bulanan (month to month/M-to-M): September 2025 terhadap Agustus 2025.

“Penyumbang utama inflasi, untuk makanan, minuman, tembakau, artinya pangan terutama itu adalah cabai menempati posisi tertinggi, sama dengan daging ayam ras, yaitu 0,13 persen,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (13/10) seperti dilansir Antara.

Mendagri menyampaikan bahwa inflasi nasional pada September 2025 mengalami kenaikan dibanding Agustus, yakni dari 2,31 persen menjadi 2,65 persen secara year on year. Sedangkan inflasi September 2025 terhadap Agustus 2025 (M-to-M) naik menjadi sebesar 0,21 persen.

Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6