Program Lawan Rentenir Salurkan Rp 46 Triliun ke 1,7 Juta Debitur

Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang diusung Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah menyalurkan dana sebesar Rp 46,71 triliun kepada lebih dari 1,7 juta debitur di seluruh Indonesia.

Diterbitkan 10 Oktober 2025, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang diusung Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah menyalurkan dana sebesar Rp 46,71 triliun kepada lebih dari 1,7 juta debitur di seluruh Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, program ini menjadi bukti nyata upaya bersama antara OJK dan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari jeratan rentenir.

“Kami pernah di pasar, kami dengan tugas kami melakukan perjalanan dari pasar ke pasar juga, dari daerah ke daerah, masih banyak saudara-saudara kita yang menjadi korban rentenir. Ini adalah program nyata yang diusung oleh TPAKD bersama Bapak Ibu semua, kepala daerah, bagaimana menjauhkan masyarakat dari rentenir ini,” ujar Friderica dalam sambutannya pada acara Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Jumat (10/10/2025).

Selain program melawan rentenir, TPAKD juga mencatat capaian signifikan di berbagai sektor. Program pembiayaan sektor prioritas pertanian telah menyalurkan Rp 3,71 triliun kepada lebih dari 80 ribu debitur. Sementara, inisiatif Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar) telah menjangkau 58,32 juta pelajar atau sekitar 87% dari total pelajar di Indonesia.

Friderica menambahkan, sejumlah program lain turut memperluas inklusi keuangan, termasuk program Laku Pandai yang telah menjangkau lebih dari 72 ribu desa dan mendorong 16 juta masyarakat masuk ke sektor keuangan formal.

“TPAKD telah menjadi penggerak motor ekonomi keuangan di daerah, salah satunya adalah kredit pembiayaan lawan rentenir,” tuturnya.

Menurut Friderica, capaian ini juga berkontribusi pada peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan nasional yang kini mencapai 66,4% dan 80,51%, dengan parameter inklusi mencapai 92,74%.

Soal Kasus Serangan Siber dan Pembobolan RDN, Ini Penjelasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah melakukan investigasi terhadap kasus serangan siber yang menimpa perusahaan efek, termasuk insiden pembobolan rekening dana nasabah (RDN) beberapa waktu lalu. Hasil investigasi menunjukkan adanya sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian bagi pelaku industri pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memperkuat keamanan siber agar tidak mudah dieksploitasi pihak eksternal. 

“Bagi OJK, keamanan aset nasabah merupakan hal utama yang perlu dijaga, sehingga peningkatan keamanan siber perlu menjadi prioritas bagi perusahaan efek,” ujar Inarno dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/10/2025).

Inarno menegaskan, insiden pembobolan RDN tersebut belum dikategorikan sebagai insiden sistemik karena dampaknya masih terbatas dan tidak meluas ke infrastruktur inti pasar modal. 

“Namun potensi untuk menjadi sistemik tetap ada. Oleh karena itu, OJK bekerja sama dengan SRO memperkuat pengawasan terhadap aspek keamanan IT di pelaku industri pasar modal dan menjalin koordinasi lintas lembaga, termasuk melalui Indonesia Anti Scam Center,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh kerugian akibat insiden tersebut telah ditanggung oleh lembaga jasa keuangan terkait sehingga investor tidak mengalami kerugian. Sebagai langkah tindak lanjut, OJK telah mengeluarkan surat kepada perusahaan efek dan bank penyedia RDN untuk memperkuat sistem deteksi penipuan serta meningkatkan manajemen risiko.

Penghentian Koneksi API

Selain itu, melalui koordinasi dengan SRO, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Bursa Efek Indonesia, KPEI, dan KSEI yang mengatur penghentian koneksi host-to-host (API) antara sistem back office perusahaan efek dengan sistem bank RDN, kecuali telah memenuhi persyaratan keamanan tertentu.

OJK juga akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap status keamanan sistem anggota bursa dan memperbarui sejumlah pedoman teknis, termasuk pedoman online trading dan keamanan sistem.

Lebih lanjut, Inarno menekankan isu keamanan digital harus menjadi bagian integral dari tata kelola risiko di tingkat direksi dan dewan komisaris. 

“Keamanan digital tidak bisa hanya dilihat sebagai isu teknis, melainkan harus menjadi bagian dari manajemen risiko perusahaan secara menyeluruh,” katanya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6