OJK Terima 17.531 Pengaduan Keuangan Ilegal, Kerugian Tembus Rp 6,1 Triliun

Selain pengaduan keuangan ilegal, OJK juga mencatat 372.958 permintaan layanan konsumen melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk di dalamnya 37.295 pengaduan.

Diterbitkan 09 Oktober 2025, 18:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih maraknya praktik keuangan ilegal di masyarakat. Hingga akhir September 2025, sebanyak 17.531 pengaduan diterima terkait aktivitas keuangan ilegal, dengan kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp 6,1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan mayoritas pengaduan berasal dari kasus pinjaman online ilegal.

“Dari total tersebut, 13.999 terkait pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan terkait dengan investasi ilegal,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Kamis (9/10/2025).

Friderica menjelaskan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan ribuan entitas yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Upaya pemberantasan tersebut dilakukan oleh Satgas Pasti yang juga telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi,” katanya.

Selain pengaduan keuangan ilegal, OJK juga mencatat 372.958 permintaan layanan konsumen melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk di dalamnya 37.295 pengaduan.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan konsumen dan edukasi keuangan di seluruh Indonesia.

OJK Blokir Lebih dari 27 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen dalam menjaga integritas sektor perbankan dari praktik ilegal, termasuk judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran kepada rekening yang diduga terkait judi online.

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 27 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judi online.

"OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 27.395 rekening yang sebelumnya berjumlah sebesar 25.912 rekening,” ujar Dian.

Langkah tegas itu menjadi bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari risiko keuangan yang timbul akibat maraknya praktik judi online. 

 

Prinsip Kehati-hatian

OJK juga meminta seluruh bank untuk memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian, termasuk melalui proses enhanced due diligence terhadap identitas nasabah yang berpotensi terhubung dengan transaksi ilegal.

Selain itu, OJK menegaskan komitmennya terhadap perlindungan konsumen, termasuk pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo di Aceh Tengah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6