Zero ODOL 2027, Aturan Target Rampung Tahun Ini

Target deregulasi dan harmonisasi aturan terkait truk ODOL di akhir 2025. Regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif di Januari 2027.

Diterbitkan 16 Agustus 2025, 12:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) target mempercepat proses deregulasi dan harmonisasi peraturan guna meningkatkan efektivitas penanganan kendaraan berlebih dimensi dan muatan, alias over dimension over load (ODOL)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menargetkan, sejumlah revisi ataupun penyusunan regulasi terkait angkutan barang dapat selesai pada akhir 2025. Sehingga target Zero ODOL bisa tercapai pada 2027.

"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," kata Aan dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).

Terdapat beberapa aturan yang memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Zero ODOL, yang ditargetkan selesai pada Desember 2025. Salah satunya ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

Aturan mengenai tarif angkutan barang, tercantum dalam PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Direktur Angkutan Jalan Muiz Thohir menjelaskan, aturan besaran tarif angkutan barang belum diatur secara rigid. Sehingga muncul tuntutan dari para pengemudi angkutan barang yang meminta pemerintah untuk mengintervensi penetapan tarif angkutan barang batas bawah dan batas atas.

 

Perlu Kajian Teknis dan Akademis

"Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah. Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas," paparnya.

Selain itu, Kemenhub juga melakukan harmonisasi PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, dengan mengevaluasi aspek kendaraan bermotor.

Evaluasi dilakukan pada ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI), Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB), dan dimensi kendaraan angkutan barang dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.

 

Pengawasan Regulasi

Menurut Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho, regulasi ini perlu diperhatikan. Lantaran menjadi salah satu hal yang mempengaruhi adanya pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.

"Kami berkeinginan agar JBI yang sudah ada saat ini bisa diperbaiki untuk menyesuaikan perkembangan teknologi. Kami saat ini sudah menyiapkan instrumen regulasi petunjuk tentang klasifikasi JBI dan JBKI sesuai dengan teknologi kendaraan dan kelas jalan yang saat ini berlaku," ujar Yusuf.

Adapun target penyelesaian deregulasi dan harmonisasi peraturan pada akhir 2025, atau paling lambat Juni 2026. Harapannya, regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pihak pada Januari 2027.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6