Buntut Kasus Korupsi Batu Bara, Pengusaha Dipanggil Jelang Pengajuan RKAB

Kementerian ESDM mengumpulkan pelaku usaha dan asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai peraturan baru terkait perubahan RKAB.

Diterbitkan 01 Agustus 2025, 15:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) bakal memanggil pengusaha dan asosiasi tambang, buntut kasus dugaan korupsi batu bara yang menjerat Kepala Biro KLIK Kementerian ESDM saat ini. 

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, pemanggilan itu juga diinsiasi sebagai bentuk edukasi terhadap proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) baru bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batu bara.

Masa berlaku RKAB kini diperbaharui menjadi 1 tahun, dari sebelumnya berlaku selama 3 tahun. Adapun RKAB harus dilakukan ulang pada Oktober 2025 mendatang. 

"Menjelang Oktober ini kita akan mengumpulkan segera pelaku usaha dan asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai peraturan baru terkait perubahan RKAB, dari 3 tahun menjadi 1 tahun," kata Anggia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

"Untuk menghindari hal-hal seperti ini (kasus korupsi tambang) lah terjadi, dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lain. Biar enggak kaget semuanya," dia menegaskan. 

Adapun pemutakhiran RKAB ini mulanya diusulkan oleh Komisi XII DPR RI. Dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga komoditas tambang. 

 

Mitigasi Dampak Negatif Penerimaan Negara

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan, ia menyetujui aturan pengajuan RKAB ini untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.

"Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditas batubara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batubara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan," kata Bahlil beberapa waktu lalu.

Meskipun total konsumsi batubara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, Bahlil merinci volume yang diperdagangkan hanya 1,2-1,3 miliar ton. Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut, dengan produksi ekspor batubara berada di kisaran 600-700 juta ton. Sehingga hampir 50 persen pasokan batubara dunia berasal dari Indonesia.

 

RKAB Terlalu Longgar

Kelebihan pasokan ini terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi. 

"Akibat persetujuan RKAB jor-joran per tiga tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batubara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan," imbuh Bahlil.

Menurut dia, anjloknya harga batu bara tidak hanya memberatkan para penambang, tetapi juga menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB tiga tahunan.

"Penambang yang punya tambang harganya, mohon maaf sangat susah, PNBP kita pun itu turun akibat kebijakan yang kita buat bersama yakni membuat RKAB 3 tahun," tutur Bahlil.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6