Indef Ingatkan Potensi Risiko Koperasi Desa Merah Putih

INDEF menilai, perlu pemisahan peran Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes.

Diterbitkan 23 Juli 2025, 19:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui Inpres Nomor 9/2025. Untuk memperkuat ketahanan pangan, memangkas rantai distribusi, dan memberdayakan ekonomi desa. 

Hingga Juli 2025, 80.081 koperasi telah terbentuk, dengan cakupan 96,87 persen desa/kelurahan. Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai hub ekonomi desa dengan berbagai layanan seperti simpan pinjam, distribusi sembako, logistik, dan energi.

Setiap koperasi menerima Rp 3-5 miliar, dengan total anggaran program mencapai Rp 240-400 triliun. Yang bersumber dari Dana Desa, KUR Himbara, aset negara, investor swasta, dan donor internasional. 

Atas dasar itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengingatkan ada potensi risiko besar yang membayangi Kopdes Merah Putih. Sebagai moral hazard akibat persepsi bantuan gratis, ketergantungan pada subsidi negara, dan eksposur APBN terhadap risiko gagal bayar. 

"Sentralisasi fungsi distribusi oleh koperasi juga dikhawatirkan menyingkirkan pelaku UMKM lokal," tulis INDEF dalam pernyataan resminya, Rabu (23/7/2025).

Menurut INDEF, Program ini menghadapi tantangan serius dalam kesiapan kelembagaan dan kualitas SDM koperasi. Peran pengurus yang lemah, belum terstandarisasi, dan adanya potensi konflik peran dengan BUMDes memperburuk efektivitas program. 

Pengawasan Belum Solid

Catatan lain yang diberikan, perihal pengawasan terhadap Koperasi Desa Merah Putih yang juga belum solid. Dalam hal ini, Kementerian Koperasi (Kemenkop) bertugas mengawasi koperasi awal, namun belum ada mekanisme kuat untuk koperasi yang sudah menjalankan fungsi keuangan terbuka. 

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya berperan jika koperasi menghimpun dana publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

INDEF merekomendasikan agar program difokuskan pada peningkatan kapasitas SDM koperasi. Melalui pelatihan bersertifikat (BNSP), kolaborasi dengan kampus dan BLK, serta digitalisasi sistem pelaporan. 

Pemisahan Peran dengan BUMDes

INDEF juga menyarankan perlunya pemisahan peran antara Kopdes Merah Putih dengan BUMDes. Lalu, adanya implementasi monitoring dan evaluasi berbasis teknologi secara bertahap, dimulai dari koperasi percontohan. 

"Pemerintah juga harus menyiapkan aturan main yang jelas, sistem kelembagaan terpadu, dan pengawasan partisipatif lintas lembaga agar koperasi ini tidak menjadi proyek jangka pendek yang gagal berdampak," pinta INDEF.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6