Hashim Soal KUR Perumahan Rp 130 Triliun: Untuk Tahun Depan Mungkin

Penyaluran KUR perumahan untuk kontraktor UMKM maupun renovasi rumah tersebut bakal dialokasikan untuk tahun depan, dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Diterbitkan 08 Juli 2025, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo memprediksi, penyusunan regulasi terkait kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perumahan bakal segera rampung dalam waktu dekat.

Namun, ia memperkirakan penyaluran KUR perumahan untuk kontraktor UMKM maupun renovasi rumah tersebut bakal dialokasikan untuk tahun depan, dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

"Saya kira sebentar lagi (peraturan soal KUR perumahan selesai), tapi direncanakan untuk tahun depan mungkin. Karena kita kan dalam rangka menyusun RAPBN," kata Hashim saat ditemui di The Energy Building, Jakarta, Senin (7/7/2025) malam.

Secara alokasi, total besaran plafon yang disiapkan untuk penyaluran KUR di sektor perumahan mencapai Rp 130 triliun. Terbagi sebesar Rp 117 triliun untuk pengembang UMKM, dan Rp 13 triliun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin merenovasi rumahnya jadi tempat usaha.

Untuk kontraktor UMKM, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah bakal menaikan plafon pinjaman produktif hingga Rp 5 miliar. Naik dari plafon KUR usaha sebelumnya yang maksimal ditetapkan Rp 500 juta.

"Dengan Rp 5 miliar, ini bisa dibuat untuk membangun 38-40 unit daripada perumahan bertipe 36. Ini (tenor cicilan) waktunya bisa sampai 4-5 tahun," jelas Menko Airlangga beberapa waktu lalu.

 

Kredit Untuk Renovasi Rumah

Selain itu, pemerintah bakal menyiapkan plafon Rp 13 triliun kepada MBR yang hendak melakukan renovasi rumah. Kredit usaha ini diberikan secara perorangan bagi masyarakat yang hendak menyulap huniannya jadi tempat usaha.

"Juga diberikan untuk demand side, untuk perorangan. Untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha," kata Airlangga.

"Dengan demikian, kita akan persiapkan plafonnya, kira-kira Rp 13 triliun. Sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun," jelas dia.

 

 

Subsidi Bunga 5%

Tak hanya itu, para kontraktor UMKM maupun MBR nantinya bakal difasilitasi subsidi bunga sebesar 5 persen. Potongan bunga tersebut berlaku untuk kredit yang berasal dari bank milik negara (Himbara) maupun swasta.

"Subsidi bunga diberikan untuk sektor konstruksi tadi, yang small medium enterprise, pemerintah memberikan fixed subsidi bunga sebesar 5 persen," imbuh Airlangga.

"Contohnya, jadi kalau perbankan memberikan 11 persen (bunga), maka kontraktor UMKM bisa membayar 6 persen. Tapi kalau dia (perbankan) kasih 12 persen, dia (kontraktor) bayarnya 7 persen. Sesuai dengan perbankan masing-masing, Himbara maupun swasta," tuturnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6