Impor Singkong dan Tapioka Bakal Kena Bea Masuk

Mendag Budi Santoso membuka opsi pengenaan tarif impor untuk singkong dan tapioka guna mendorong produksi dalam negeri. Kebijakan larangan dan pembatasan impor masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Diterbitkan 04 Juli 2025, 15:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pengenaan bea masuk terhadap impor singkong dan tapioka sebagai bagian dari strategi untuk memaksimalkan produksi dalam negeri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, opsi tarif impor ini sedang dipertimbangkan, namun belum ada keputusan final.

“Waktu itu salah satu solusinya mau dikenakan tarif bea masuk, tapi belum diputuskan,” ujar Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan dikutip dari Antara, Jumat (4/7/2025).

Budi menjelaskan bahwa saat ini pembahasan terkait larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka masih berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Karena itu, Kementerian Perdagangan belum bisa memberikan rincian teknis mengenai tata kelola impornya.

“Belum, ini saya juga masih nunggu,” tambah Budi.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menegaskan bahwa Kemendag telah menindaklanjuti usulan pembatasan tersebut secara internal, dan siap membahasnya lebih lanjut bersama Kemenko Perekonomian.

“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” kata Isy dalam keterangannya pada 9 Mei lalu.

Menunggu Kondisi Ekonomi Global Lebih Stabil

Menurut Isy, Kemenko Perekonomian menyampaikan bahwa pembahasan lartas baru akan dilakukan jika kondisi ekonomi global telah membaik. Namun, keputusan bisa diambil lebih cepat jika situasi memungkinkan.

“Keputusan akan dilakukan pada kesempatan pertama,” tegasnya.

Isy juga menyebut bahwa rencana pembatasan ini telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan petani lokal. Usulan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Perlindungan Pengusaha Dalam Negeri

Jika kebijakan ini diberlakukan, pelaku usaha dalam negeri berpeluang memperoleh perlindungan lebih besar, sekaligus memperkuat ketahanan pangan berbasis komoditas lokal seperti singkong dan tapioka

. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada dinamika koordinasi antar kementerian dan kondisi ekonomi secara menyeluruh.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6