ASABRI Salurkan JKK dan JHT TNI Korban Ledakan Munisi di Garut

PT ASABRI (Persero) menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya empat prajurit TNI dalam insiden ledakan Disposal Munisi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin, 12 Mei 2025.

Diterbitkan 15 Mei 2025, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta PT ASABRI (Persero) menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya empat prajurit TNI dalam insiden ledakan Disposal Munisi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin, 12 Mei 2025. Keempat prajurit tersebut merupakan peserta aktif ASABRI, dan wafat dalam tugas negara.

Sebagai bentuk penghormatan sekaligus tanggung jawab institusi, ASABRI langsung hadir mendampingi keluarga korban dan memastikan seluruh hak peserta diberikan secara cepat, tepat, dan profesional.

Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Jeffry Haryadi P.M., menegaskan bahwa kehadiran ASABRI bukan hanya sebagai institusi asuransi sosial, tetapi sebagai keluarga yang berkomitmen menjaga amanah prajurit dan memberikan pelayanan terbaik bagi keluarga peserta.

Dalam upaya memberikan penghormatan terakhir, ASABRI menurunkan jajaran direksi dan pimpinan cabang untuk turut serta dalam proses kepulangan dan pemakaman jenazah.

Tim dari Kantor Cabang Utama Jakarta, Manado, Semarang, dan Bandung mendampingi keluarga di daerah asal masing-masing, memastikan bahwa setiap tahapan dijalankan dengan penuh empati dan ketulusan.

Manfaat JKK dan THT

Sebagai bagian dari perlindungan atas risiko kerja yang dihadapi prajurit, ASABRI telah menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada ahli waris para korban.

Penyaluran manfaat ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 54 Tahun 2020.

 

Daftar Manfaat

Manfaat yang diberikan antara lain:

  • Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Tewas,
  • Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA),
  • Bantuan beasiswa bagi anak-anak korban yang masih menempuh pendidikan (maksimal dua anak).

Selain itu, ahli waris juga berhak menerima gaji terusan, pensiun warakawuri bagi istri/suami yang ditinggalkan, dan tunjangan orang tua bagi peserta yang belum menikah.

Komitmen ini menunjukkan bahwa ASABRI tidak hanya menyalurkan manfaat secara administratif, tetapi juga hadir untuk memastikan keberlanjutan kesejahteraan keluarga peserta yang gugur dalam tugas.

 

Komitmen Pelayanan dan Prinsip 5T

Langkah cepat dan terstruktur ASABRI ini merupakan implementasi nyata dari visi perusahaan sebagai pengelola asuransi sosial yang tepercaya, profesional, dan peduli. Seluruh proses diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip 5T: Tepat Waktu, Tepat Alamat, Tepat Orang, Tepat Jumlah, dan Tertib Administrasi.

ASABRI juga terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menghadirkan pelayanan yang akuntabel, tanggap, dan berintegritas. Kepercayaan peserta dan keluarga adalah fondasi utama yang dijaga oleh ASABRI dalam setiap tindakannya.

Melalui aksi nyata ini, ASABRI menunjukkan bahwa mereka bukan hanya sekadar penyedia layanan asuransi, tetapi juga sahabat perjuangan peserta TNI, Polri, dan ASN sepanjang masa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6