KPPU Minta Pemerintah Waspadai Praktik Transhipment Tekstil Imbas Perang Tarif

Pemerintah perlu segera berkoordinasi dengan KPPU dalam menyusun kebijakan ekonomi, bisnis, dan perdagangan, agar Indonesia tidak menjadi korban dampak negatif dari kebijakan tarif global.

Diterbitkan 05 Mei 2025, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando, menyoroti kekhawatiran pelaku industri tekstil terhadap potensi praktik transhipment barang asal China yang masuk ke pasar Amerika Serikat dengan label Indonesia.

Praktik ini dikhawatirkan menjadi imbas dari perang tarif dagang yang dilancarkan oleh Presiden AS, Donald Trump, terhadap China.

Menurut Aru, pemerintah perlu segera berkoordinasi dengan KPPU dalam menyusun kebijakan ekonomi, bisnis, dan perdagangan, agar Indonesia tidak menjadi korban dampak negatif dari kebijakan tarif global.

"Yang dapat kita sarankan kepada pemerintah itu segera berkoordinasi dengan KPPU," kata Aru dalam konferensi pers KPPU terkait Dampak Penerapan Tarif Impor oleh AS, Senin (5/5/2025).

Ia menambahkan, keterlibatan KPPU akan memungkinkan pemerintah untuk mendapatkan masukan strategis dalam menghadapi situasi perdagangan internasional yang penuh tantangan ini. Aru menegaskan pentingnya langkah proaktif guna mencegah praktik curang seperti transhipment yang dapat merugikan industri nasional dan mencoreng reputasi dagang Indonesia.

"Sudah saatnya KPPU ini dilibatkan dalam rapat-rapat koordinasi atau bahkan rapat kabinet Ketika pemerintah merilis suatu kebijakan atau peraturan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, bisnis, dan perdagangan, karena dampak yang terjadi akibat kebijakan tarif Amerika Serikat secara global di Indonesia potensi dampaknya sangat luar biasa," jelasnya.

Transhipment adalah praktik pengiriman barang ke negara ketiga untuk menghindari bea masuk atau tarif tertentu, yang dalam konteks ini dikhawatirkan dilakukan oleh eksportir China untuk menghindari tarif tinggi dari Amerika Serikat.

Aru menegaskan, KPPU dapat memberikan masukan-masukan dan pandangan bagaimana Indonesia bisa menghadapi persoalan tersebut, atau paling tidak meminimalisir potensi dampak negatif dari kebijakan perang tarif impor global.

"Kita berharap pemerintah segera konsultasi dan kita berkoordinasi untuk merumuskan kebijakan," ujarnya.

KPPU: Tarif Impor Berpotensi Sebabkan Badai PHK di RI

Adapun KPPU menilai, bahwa kebijakan tarif impor yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Indonesia, berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap persaingan usaha dan bahkan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Indonesia.

Aru Armando, menjelaskan perusahaan yang bergantung pada ekspor ke Amerika Serikat akan mengurangi produksi, bahkan permintaan yang turun.

Selain itu, jika permintaan domestik tak mampu menyerap kelebihan produksi, biaya penyimpanan akan meningkat dan menyebabkan kerugian bisnis.

"Sehingga kepotensi menyebabkan terjadinya badai PHK atau keputusan pekerja atau bahkan penutupan pabrik," ujarnya.

Jika permintaan domestik tak mampu menyerap kelebihan produksi, biaya penyimpanan akan meningkat dan menyebabkan kerugian bisnis.

 

Lamahkan Daya Saing Produk RI

Selain tarif impor berpotensi menyebabkan badai PHK, menurut Aru, dampak lainnya dari kebijakan tarif tersebut adalah melemahnya daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global.

Ia mencontohkan, produk minyak sawit Indonesia kalah bersaing dengan produk serupa dari Malaysia di pasar Amerika Serikat. Hal ini terjadi karena tarif yang dikenakan terhadap minyak sawit dari Indonesia mencapai 32 persen, sedangkan dari Malaysia hanya 24 persen.

"Minyak sawit Indonesia di Amerika Serikat akan kalah bersaing karena harganya tentu akan lebih mahal, bahkan juga dibandingkan dengan Malaysia. Karena Malaysia menggunakan tarif yang lebih rendah, yaitu 24 persen, ssementara di Indonesia adalah tarif 32 persen," jelasnya.

Tidak hanya minyak sawit, sektor lain seperti tekstil, alas kaki, elektronik, karet, dan kopi juga terancam mengalami penurunan volume ekspor. Untuk mengatasi hal ini, Aru menekankan pentingnya diversifikasi pasar ekspor ke wilayah alternatif seperti Uni Eropa, Tiongkok, Timur Tengah, dan Afrika. Namun, ia mengakui bahwa proses diversifikasi tersebut membutuhkan waktu dan strategi baru.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6