Kecurangan Volume MinyaKita dan Beras 5 kg Bikin Heboh Jelang Lebaran, Konsumen Harus Apa?

Menjelang bulan Ramadan, masyarakat dihebohkan dengan temuan isi volume MinyaKita yang tak sesuai takaran.

Diterbitkan 30 Maret 2025, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menjelang bulan Ramadan, masyarakat dihebohkan dengan temuan isi volume MinyaKita yang tak sesuai takaran.

Beberapa pekan lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan perusahaan produsen minyak goreng MinyaKita mengurangi isi kemasan, dengan kemasan 1 liter yang semestinya berisi 1000 mililiter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Tak lama, sejumlah unggahan media sosial kemudian mengungkap temuan beras kemasan 5 kg dijual tak sesuai dengan takaran. Dilaporkan, timbangan beras kemasan 5 kg tersebut menunjukkan berat asli hanya 4 kg.

Sejauh ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan penanganan dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah pasar, bekerja sama dengan Ombudsman hingga memanggil para pengusaha/repacker.

Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah menilai, untuk mencegah terulangnya kasus kecurangan volume dalam kemasan pangan, dalam hal ini Minyak Goreng dan Beras, penting bagi Pemerintah untuk mengoptimalkan edukasi dan kesadaran di antara masyarakat.

“Tidak hanya ke produsen atau pedagang, tetapi juga ke konsumen. Karena jika konsumennya punya literasi yang cukup, dia bisa juga mengadukan pelanggaran yang terjadi,” kata Daid kepada Liputan6.com di Jakarta, dikutip Jumat (28/3/2025).

Di sisi lain, menurutnya, Pemerintah juga bisa mengoptimalkan proses pengawasan dan penindakan selain pencegahannya.

“Pengawasan tentu kita punya instrumen Satgas Pangan dan terlebih sekarang struktur kelembagaan yang ada yakni Kementerian Bidang Pangan, Kementerian Pertanian sebagai serta Kementerian Perdagangan. (Mereka) seharusnya lebih compact, lebih mudah ditunjang dalam konteks pengawasan, jadi saya kira itu menjadi satu kekuatan untuk pengawasan,” papar Said.

Namun, ia juga tidak mengesampingkan kompleksitas dalam mengawasi kualitas produk bahan makanan di pasaran, karena wilayah Indonesia yang sangat luas sehingga masih sulit untuk menjangkau seluruh wilayah.

“Kita juga paham bahwa ruang dan wilayah kita cukup luas, Indonesia cukup luas sehingga proses pengawasannya dengan Satgas Pangan belum cukup berimbang. Disinilah saya kira perlu melibatkan masyarakat luas untuk terlibat dalam proses pengawasan,” bebernya.

Jadi ajak masyarakat, berikan mereka channel dan saluran pengaduan supaya lebih terbuka dan bisa disosialisasikan. Supaya semua sama-sama bisa mengawasi,” tambah Said.

 

Pangkas Volume Kemasan Beras Melanggar UUD Nomor 8 Tahun 1999

Diwartakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang menegaskan bahwa temuan isi kemasan beras yang dipangkas tetap mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagai informasi, UU tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan barang dan jasa yang sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang sebenarnya.

"Jika tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya," kata Moga, dikutip Jumat (28/3/2025).

 

Mentan Amran Cek Pengusaha Beras Nakal Ubah Kemasan Medium ke Premium

Kementerian Pertanian (Kementan) segera mengecek pengusaha yang terindikasi mengubah kemasan beras medium menjadi kemasan premium yang rugikan konsumen di Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/3/2025).

Ia menuturkan, pihaknya telah mendeteksi ada indikasi praktik pengubahan kemasan beras medium jadi premium. “Sudah di beberapa tempat, kami sudah ambil sampelnya, kami cek, ternyata isinya medium, tapi tulisnya premium,” ujar Mentan Andi.

Seiring hal itu, ia mengingatkan pengusaha agar tidak mengalihkan isi beras medium menjadi premium hanya dengan mengganti kemasan dan label. Mentan mengingatkan pemerintah akan memeriksa di seluruh Indonesia untuk memastikan praktik curang itu dihentikan dan memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar aturan.

“Sampaikan ke semua pengusaha, jangan medium dialihkan menjadi premium. Isinya medium, tapi tulisnya premium. Karena sebentar lagi kami cek seluruh Indonesia,” kata Mentan.

Mentan Amran juga imbau kepada pengusaha untuk menjaga integritas dan tidak merugikan konsumen demi keuntungan semata, seperti yang terjadi pada isu minyak goreng kemasan Minyakita sebelumnya.

“Itu merugikan masyarakat, merugikan rakyat Indonesia. Saya katakan, sampaikan seperti minyak goreng kemarin, kita sampaikan dulu. Kalau tidak berubah, kami akan cek seluruh Indonesia,” ujar Mentan.

Meski telah identifikasi beberapa lokasi yang terlibat, Amran memilih untuk tidak mengungkapkan nama wilayah dan pengusaha yang diduga terlibat dalam praktif mengubah kemasan itu, tetapi dia meminta supaya hal itu tidak lagi dilakukan.

“Ya dekat-dekat lah,” ujar Mentan saat awak media menanyakan lokasi temuan indikasi kecurangan kemasan beras medium yang diubah menjadi premium.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6