Dampak Barang Mewah dan Layanan Premium Kena PPN 12 Persen

Teka teki mengenai pelaksanaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akhirnya terjawab. Pemerintah tetap akan menerapkan PPN 12 persen mulai Januari 2025.

Diperbarui 18 Desember 2024, 17:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Teka teki mengenai pelaksanaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akhirnya terjawab. Pemerintah tetap akan menerapkan PPN 12 persen mulai Januari 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6