Sukses

OJK Terima Ribuan Aduan Warga soal Fintech, Perilaku Kasar Debt Collector jadi Sorotan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama Semester I-2024 berdasarkan data layanan konsumen OJK terdapat 5.047 pengaduan mengenai fintech, termasuk industri P2P lending atau pinjaman online.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama Semester I-2024 berdasarkan data layanan konsumen OJK terdapat 5.047 pengaduan mengenai fintech, termasuk industri P2P lending atau pinjaman online.

"Sejak 1 Januari 2024 s.d. 30 Juni 2024, berdasarkan data layanan konsumen OJK, terdapat 5.047 pengaduan terkait financial technology (fintech)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).

Adapun dari total pengaduan tersebut, terdapat 5 jenis permasalahan terbesar yaitu perilaku petugas penagihan, kegagalan/keterlambatan transaksi, fraud external, penyalahgunaan data pribadi, dan permasalahan bunga/denda/pinaliti.

Disamping itu, kata Friderica, terkait pengaduan perilaku petugas penagihan di sektor fintech, tercatat 3.017 pengaduan yang masuk melalui APPK OJK.

Menurutnya, OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh PUJK termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.

Pengaduan Konsumen

Lebih lanjut, berdasarkan hasil analisis OJK terhadap pengaduan konsumen, sejak Januari sampai dengan Juni 2024 telah ditemukan sebanyak 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya terkait Perilaku Petugas Penagihan.Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan dan fintech.

"Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman," ujarnya.

Oleh karena itu, OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh PUJK termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.

 

2 dari 3 halaman

Pemeriksaan terhadap PUJK

Dalam beberapa waktu yang lalu, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.

"Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen," jelasnya.

Disisi lain, beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK diantaranya adalah petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih diluar waktu yang ditentukan oleh ketentuan (lebih dari jam 20.00 malam) dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.

"Hal ini telah menjadi perhatian OJK dan OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal," tegasnya.

 

3 dari 3 halaman

Pengenaan Sanksi

Melalui pengenaan sanksi ini, OJK berharap agar hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan khususnya POJK 22 Tahun 2023, dimana dalam ketentuan tersebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan dan bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kami mengharapkan agar konsumen dan/atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh OJK," pungkasnya.