Ramai Soal Potong Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera

Kebijakan pemotongan gaji para pekerja swasta maupun ASN/PNS untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik. Dalam aturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini, Tapera memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen per bulan dan perusahaan 0,5 persen.

Diperbarui 29 Mei 2024, 15:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemotongan gaji para pekerja swasta maupun ASN/PNS untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik. Dalam aturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini, Tapera memotong gaji pekerja sebesar 2,5 persen per bulan dan perusahaan 0,5 persen.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6